OJK Cirebon Tegaskan Tidak Ada Program Penghapusan Utang, Begini Cara untuk Memperbaiki Skor BI Checking

OJK Cirebon Tegaskan Tidak Ada Program Penghapusan Utang
OJK Cirebon Tegaskan Tidak Ada Program Penghapusan Utang
0 Komentar

CIREBON – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengimbau masyarakat di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan untuk berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan program penghapusan utang atau pemutihan kredit. OJK menegaskan bahwa informasi semacam itu tidak benar dan dapat merugikan masyarakat.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan, pihaknya baru saja menerima notifikasi dari mitra strategis OJK Cirebon terkait munculnya fenomena penawaran program penghapusan utang yang mengklaim dapat memperbaiki data kualitas kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, khususnya di wilayah Ciamis. Informasi tersebut dipastikan tidak sah dan tidak berasal dari OJK.

“OJK menegaskan bahwa perbaikan kualitas kredit hanya dapat dilakukan apabila debitur melunasi kewajiban utangnya di lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Tidak ada pemutihan atau penghapusan utang yang dapat dilakukan oleh OJK,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (29/6/2025).

Baca Juga:XLSMART Dorong Penetrasi eSIM, Luncurkan Bundling Internet Hingga 120GB untuk Dua SmartphoneBagikan Dividen Rp372,5 Miliar, Solusi Bangun Indonesia Tunjukkan Ketangguhan di Tengah Tekanan Industri

Agus menambahkan, apabila masyarakat menerima informasi yang menyatakan OJK dapat menghapus utang pribadi, maka informasi tersebut dipastikan hoaks. OJK juga mengingatkan agar masyarakat segera menghubungi OJK melalui Kontak OJK 157 atau Kantor OJK Cirebon di nomor telepon (0231) 8300595 untuk memperoleh klarifikasi resmi.

Lebih lanjut, OJK menegaskan pihaknya tidak pernah meminta data pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP dalam layanan pengaduan. Apabila ada pihak yang meminta data tersebut dengan mengatasnamakan OJK, maka patut dicurigai sebagai modus penipuan.

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi yang menawarkan program penghapusan utang atau perbaikan data kredit. Di era digital yang semakin kompleks ini, perlindungan data pribadi menjadi tanggung jawab bersama.

“OJK berharap masyarakat tetap waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan kemudahan tidak masuk akal. Mari bersama-sama kita cegah segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan OJK maupun instansi resmi lainnya,” tutur Agus menutup pernyataannya.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut ini klasifikasi skor BI Checking:

  • Kol 1: Kredit Lancar
  • Kol 2: Dalam Perhatian Khusus
  • Kol 3: Kurang Lancar Kol
  • 4: Diragukan Kol
  • 5: Kredit Macet
0 Komentar