Bupati Indramayu Lucky Hakim Berhentikan Sementara Kuwu Anjatan Utara Karena Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

pemberhentian sementara Kuwu Desa Anjatan Utara
TEKEN: Bupati Indramayu Lucky Hakim menandatangani surat pemberhentian sementara Kuwu Desa Anjatan Utara, Senin malam, 30 Juni 2025. FOTO: BURHANUDIN/RADARCIREBON.ID 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Bupati Indramayu, Lucky Hakim secara resmi memberhentikan sementara kuwu alias Kepala Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Surat pemberhentian sementara tersebut ditandatangani langsung oleh Lucky Hakim pada Senin malam, 30 Juni 2025.

Pemberhentian sementara ini berlaku selama tiga bulan ke depan, sebagai langkah awal dalam proses penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana desa yang melibatkan sang kepala desa.

Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan diberlakukan pemberhentian permanen apabila terbukti bersalah.

Baca Juga:Fraksi Golkar dan PK Tegaskan Patuh, Dukung Nurhayati Jadi Ketua DPRD IndramayuKemenag akan Sesuaikan Jam Masuk Madrasah

“Hari ini saya menandatangani lagi kepala desa untuk diberhentikan sementara. Tiga bulan diberhentikan karena ada masalah dugaan penyalahgunaan dana desa (DD), dugaan korupsi pendapatan asli daerah oleh kepala desa Anjatan Utara,” ujar Lucky Hakim dalam keterangan resmi di Pendopo Indramayu, Senin malam, 30 Juni 2025.

Kasus ini menambah daftar kepala desa di Indramayu yang tersangkut dugaan tindak pidana korupsi. Lucky mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu akan bersikap tegas terhadap segala bentuk penyelewengan dana, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam video pernyataan resmi yang beredar, Bupati Lucky menyampaikan bahwa masa nonaktif sementara kuwu Anjatan Utara berinisial J, akan berlangsung selama tiga bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga satu tahun atau bahkan diberhentikan secara permanen, tergantung pada hasil pemeriksaan dan audit mendalam yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.

“Ini adalah tindakan tegas sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat yang cukup banyak diterima terkait pengelolaan dana desa. Kami menerima permintaan audit dari berbagai pihak, dan ini menjadi pembelajaran penting bagi semua kepala desa dan pejabat daerah,” ujar Lucky.

Bupati menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan amanah publik, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari uang negara. Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk segera menyelesaikan persoalan internal sebelum persoalan tersebut sampai ke tingkat kabupaten.

“Jangan sampai hal-hal yang bisa diselesaikan di internal menjadi persoalan besar. Saya tidak ingin masalah dibiarkan hingga akhirnya melibatkan institusi hukum,” tambahnya.

0 Komentar