Perceraian di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi: Enam Bulan 3.794 Pasutri Ajukan Gugatan

perceraian di kabupaten cirebon tinggi
Panitera Muda PA Kelas 1A Sumber, Abdul Hakim, memberikan penjelasangan mengenai angka perceraian di Kabupaten Cirebon periode Januari-Juni 2025. Foto: khoirul anwarudin-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Baru genap enam bulan atau Januari-Juni 2025, sebanyak 3.794 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Cirebon mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Sumber.

Mereka lebih memilih menjadi janda atau duda dibandingkan melanjutkan hidup sebagai pasangan suami istri.

Data tersebut seperti diungkapkan Panitera Muda PA Kelas 1A Sumber, Abdul Hakim. Ia mengungkapkan bahwa dari 3.794 perkara yang diajukan, 2.798 perkara di antaranya adalah cerai gugat. Atau dengan kata lain, yang mengajukan perceraian adalah pihak perempuan. Sementara untuk cerai talak (pihak suami yang mengajukan perceraian, red) jumlahnya hanya 1.005 perkara.

Baca Juga:BSI International Expo 2025 Catat Transaksi Rp2,66 Triliun Dodi Pertahankan Seni Ukir Kayu Cirebon: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi?

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa faktor utama angka perceraian adalah ekonomi. Baru setelahnya disusul faktor-faktor lain. Seperti perselisihan dan pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), zina, madat, hingga kasus judi.

“Kalau kita di PA hanya menerima gugatan, di mana setiap gugatan itu harus mencantumkan alasan. Memang yang paling banyak karena faktor ekonomi. Tapi ada juga istri yang mengajukan cerai karena perselisihan yang terus menerus,’’ kata Hakim kepada Radar Cirebon, Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut Hakim mengungkapkan, dibanding periode yang sama pada tahun 2024, angkan perceraian di Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan. Di mana selama Januari hingga Juni 2024, angka gugatan perceraiannya adalah 3.478 perkara.

Sementara itu, selama tahun 2024, angka gugatan perceraian di Kabupaten Cirebon mencapai 7.161 perkara. Dengan rincian, 5.179 perkara cerai gugat dan 1.982 perkara cerai talak. “Memang di Kabupaten Cirebon ini angka perceraiannya masih cukup tinggi. Dari tahun ke tahun, angkanya berkisar 7 ribu-8 ribu perkara setiap tahunnya,” katanya.

Kendati demikian, Hakim menegaskan bahwa PA Sumber selalu mengedepankan langkah mediasi terhadap pasangan suami istri yang ingin bercerai untuk menekan angka kasus perceraian.

Upaya ini dilakukan agar pihak penggugat ataupun tergugat dapat mengambil jalan damai sehingga mereka bisa melanjutkan kembali bahtera rumah tangga.

“Setidaknya mereka dapat mengurai satu persatu permasalahan yang dihadapi. Syukur-syukur bisa rukun kembali,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar