Dugaan Penggelapan Uang Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar, Tersangka Belum Ditahan

Frans Mangasitua Simanjuntak
BUKTI: Frans Mangasitua Simanjuntak (tengah) bersama kuasa hukumnya, Harumningsih, menunjukkan barang bukti dalam kasus penggelapan. FOTO: Cecep Nacepi/RADAR CIREBON
0 Komentar

Harumningsih menyebut bahwa Wika telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 18 Februari 2025.

“Ketika ada indikasi Wika hendak pergi ke Amerika Serikat, Imigrasi langsung melakukan pencegahan, dan penahanan sempat dilakukan awal Juni. Sayangnya, hanya berselang satu minggu kemudian, penahanan itu ditangguhkan,” imbuhnya.

Hingga tiga minggu pasca penangguhan penahanan, belum ada kejelasan hukum karena berkas belum dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini membuat pihak pelapor mendesak agar proses hukum segera dituntaskan.

Baca Juga:Sopir Angkutan Resah Aturan Zero ODOL, Ini Yang Mereka Lakukan di DPRD Kabupaten Cirebon9Ball Tournament akan Digelar dengan Sistem Handicap

“Klien kami sudah memberi kesempatan untuk penyelesaian secara damai, namun tidak ada niat baik. Bahkan justru melakukan tindakan-tindakan yang merugikan. Kami meminta APH segera menyelesaikan perkara ini dan membawa ke pengadilan,” tegas Harumningsih. (cep)

0 Komentar