FKSS Jabar Kirim Surat Terbuka untuk Prabowo

Surat Terbuka
Illustrasi Surat Terbuka untuk Prabowo. Foto: Ist
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) mengirimkan surat terbuka kepada sejumlah tokoh nasional dan daerah.

Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Mendikbudristek Prof Dr Abdul Muti, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Ketua Komisi V DPRD Jabar H Yomanius Untung, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dr Purwanto SPd MPd serta Ketua Umum BMPS Pusat Dr Saur Panjaitan MM dan Ketua BMPS Jabar Dr Sodik Mudjahid MSc.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum FKSS Jabar, Ade Hendriana SH dan Sekjen FKSS Jabar, Suhaerudin SAg MAP.

Baca Juga:Sopir Angkutan Resah Aturan Zero ODOL, Ini Yang Mereka Lakukan di DPRD Kabupaten Cirebon9Ball Tournament akan Digelar dengan Sistem Handicap

Dalam surat terbuka tersebut, FKSS Jabar menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo untuk berkenan berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat agar mencabut Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep/323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.

Menurut FKSS, keputusan tersebut, khususnya pada ruang lingkup PPAS poin 4 huruf C yang menyebutkan bahwa calon murid ditempatkan pada satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 murid per ruang kelas. Hal itu berpotensi bertentangan dengan regulasi nasional serta menimbulkan berbagai dampak negatif.

Ade Hendriana menjelaskan, kebijakan Gubernur Jabar tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudristek RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dalam Pasal 12 ayat 2 huruf a, disebutkan bahwa rasio minimal luas kelas adalah 2 meter persegi per peserta didik.

“Kenyataannya, sekolah negeri di Jabar tidak memiliki ruang kelas berukuran 10 x10 meter atau 8×12,5 meter. Umumnya hanya sekitar 9×8 meter,” beber Ade.

Selain itu, ia juga menyebut kebijakan tersebut bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, khususnya Pasal 8 ayat 6 huruf b yang mengatur ketersediaan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan.

“Mayoritas sekolah negeri di Jabar hanya memiliki 9 sampai 10 ruang kelas per angkatan. Jika dipaksakan menampung siswa dalam jumlah besar, kualitas pendidikan bisa terancam,” ujarnya.

FKSS Jabar juga mengingatkan bahwa kebijakan ini berisiko melemahkan eksistensi sekolah swasta, yang selama ini telah berperan besar dalam mencegah anak putus sekolah.

0 Komentar