Kapolres Indramayu Resmikan Gedung TMC dan Luncurkan Tilang Elektronik Statis

polres indramayu
LIHAT LANGSUNG KERJA ETLE: Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo meresmikan Gedung TMC dan Tilang Elektronik, Kamis (3/7/2025). FOTO: BURHANUDIN/RADARCIREBON.ID 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kepala Kepolisian Resort (Polres) Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo secara resmi membuka Gedung Traffic Management Center (TMC) “Tatag Trawang Tungga” yang terletak di Pos Simpang 5 Bunderan Mangga, Kamis 3 Juli 2025. Peresmian ini menjadi momentum dimulainya pemberlakuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Ini merupakan awal dari implementasi ETLE di Indramayu. Harapannya, masyarakat bisa lebih patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKBP Ari Setyawan dalam keterangannya kepada Radar Indramayu.

Untuk tahap awal, kamera ETLE statis telah dipasang di tiga titik strategis, yakni di depan Mapolres Indramayu di Jalan Gatot Subroto, Jembatan Cimanuk di Jalan Jenderal Sudirman, dan kawasan Islamic Center Indramayu di Jalan Soekarno-Hatta.

Baca Juga:Pemkab Indramayu Dukung Pelatihan Olahan Mangga untuk Pemberdayaan Ibu Rumah TanggaTampil Perdana, East Sea Akuatik Cirebon Bertengger di Papan Tengah Kelasemen Kejurkab 2025

Tidak berhenti di situ, pemasangan akan dilanjutkan ke beberapa titik lain seperti Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal Sudirman, dan jalur utama Pantura. Totalnya, akan ada enam titik kamera ETLE statis yang beroperasi di seluruh wilayah hukum Polres Indramayu.

Kapolres menegaskan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Ia mengajak seluruh pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, untuk selalu tertib berkendara. Termasuk di antaranya adalah memakai helm bagi pengendara motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, tidak menggunakan ponsel saat mengemudi, serta mematuhi batas kecepatan.

“Tujuan kami jelas, yaitu menekan angka kecelakaan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, AKBP Ari juga melakukan pengecekan langsung terhadap sistem ETLE statis yang telah aktif. Kamera yang digunakan dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) yang mampu mengidentifikasi pelanggar secara detil, tak hanya melalui nomor kendaraan, namun juga nama, alamat, hingga data identitas lainnya.

Sejak diberlakukan pada 1 Juli hingga kemarin, tercatat sebanyak 5.546 pelanggaran lalu lintas telah terekam oleh sistem ETLE statis tersebut.

Ari berharap, kehadiran ETLE ini akan menjadi langkah konkret dalam meningkatkan budaya tertib berlalu lintas di Indramayu. “Dengan adanya sistem ini, kami ingin mendorong pengendara agar lebih disiplin. Jika semua patuh, potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalkan secara signifikan,” pungkasnya. (han)

0 Komentar