Tolak Pengosongan Gedung Pers, Puluhan Wartawan di Indramayu Unjuk Rasa di Depan Pendopo

wartawan unjuk rasa
UNJUK RASA: Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indramayu berunjukrasa di depan Pendopo Indramayu, Kamis 3 Juli 2025. BURHANUDIN/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Indramayu berunjukrasa di depan Pendopo Indramayu, Kamis 3 Juli 2025. Mereka menolak instruksi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu untuk mengosongkan gedung pers, yang merupakan aset pemkab.

Hendra, salah satu orator, mengungkapkan bahwa sepanjang sejarah, wartawan dengan Pemkab Indramayu selalu bersinergi menghadirkan pemberitaan yang aktual, dan berperan sebagai fasilitator antara pemkab dengan masyarakat.

“Namun, kami menanyakan kenapa pemkab hari ini meminta kami untuk mengosongkan gedung tersebut,” ujar Hendra dalam orasinya.

Baca Juga:Pemkab Indramayu Dukung Pelatihan Olahan Mangga untuk Pemberdayaan Ibu Rumah TanggaTampil Perdana, East Sea Akuatik Cirebon Bertengger di Papan Tengah Kelasemen Kejurkab 2025

Lebih lanjut Hendra juga mengatakan bahwa pengosongan tersebut tanpa alasan yang jelas akan dipergunakan untuk apa nanti.

Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa pengosongan gedung tersebut dilakukan sebagai upaya pemkab untuk melakukan penertiban seluruh aset milik daerah.

“Semua harus melihat, tanah itu milik siapa, dan gedungnya milik siapa. Berdasarkan hasil diskusi dengan Kemendagri, kabupaten harus menertibkan aset-aset daerah. Semua harus jelas status dan penggunaannya,” ungkap Bupati Lucky, beberapa waktu lalu.

Selain itu, Lucky juga mengingatkan kepada para lembaga yang menempati aset milik pemkab, agar lebih bijak dalam menyikapi peminjaman dan penempatannya.

“Harus dibedakan antara meminjam dan memiliki. Kalau dipinjamkan, bisa diambil kembali. Tapi kalau sudah milik, tidak bisa. Dan secara aturan, aset daerah itu tidak boleh dipinjamkan sembarangan. Bisa disewakan, tapi itu pun ada skemanya,” tegas dia.

Di akhir pernyataannya, Lucky percaya bahwa langkah-langkah sudah ia lakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada yang merasa keputusan ini salah, silahkan dilaporkan. Jika ada unsur pidana, itu hak setiap warga negara,” pungkasnya. (han)

0 Komentar