Didominasi di Sekolah, Kekerasan pada Anak dan Perempuan di Kota Cirebon Masih Tinggi

Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan
Illustrasi Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Foto: Eep/ Radar Cirebon
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Cirebon tercatat masih cukup tinggi hingga semester pertama tahun 2025.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Cirebon, tercatat sebanyak 17 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan selama enam bulan pertama tahun ini.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, A.P., menyampaikan kepada Radar bahwa bentuk kekerasan yang dialami mayoritas merupakan kekerasan seksual, yang korbannya sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

“Anak ada 17 kasus, perempuan 14 kasus,” ungkap Budi, Kamis (3/7).

Baca Juga:FKSS Jabar Kirim Surat Terbuka untuk PrabowoBeras Sumbang Inflasi di Kota Cirebon Tertinggi 

Menurut Budi, para pelaku berasal dari berbagai latar belakang, dan mirisnya, banyak kasus justru terjadi di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan.

Hal ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.

Mengacu pada Survei Nasional Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SNPHPN) 2021, disebutkan bahwa: 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun atau sekitar 26 persen pernah mengalami kekerasan seksual oleh pasangan.

Kemudian, 34 persen hingga 41,05 persen anak laki-laki, atau sekitar 3 dari 10 anak, pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan.

Lalu, 4 dari 10 anak perempuan usia 13–17 tahun juga pernah mengalami gangguan atau kekerasan, baik secara verbal maupun fisik, selama hidupnya.

Masih berdasarkan data SNPHPN 2021, terdapat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGTP) di Indonesia sepanjang tahun tersebut.

Jumlah ini merupakan akumulasi dari laporan yang masuk ke berbagai lembaga: Komnas Perempuan: 3.838 kasus, lembaga layanan: 7.029 kasus, dan Badan Peradilan Agama: 327.629 kasus.

Baca Juga:Dugaan Penggelapan Uang Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar, Tersangka Belum DitahanBahas Peran Media dan Jurnalisme, Nonton Bareng Film Writing with Fire

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2020, yang tercatat sebanyak 226.062 kasus.

Budi juga menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk perilaku yang mengarah pada tindakan seksual secara sepihak, yang tidak diinginkan oleh korban dan menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, marah, takut, hingga trauma.

Pelecehan ini dapat berupa tindakan yang merendahkan atau menghina seseorang berdasarkan jenis kelaminnya.

Data nasional juga mengungkapkan bahwa: 3 dari 5 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik.

0 Komentar