RADARCIREBON.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sebanyak 50.000 ekor benih bening lobster (BBL) yang melintasi wilayah Cirebon.
Dua pelaku berinisial ID (30) dan MP (28), warga asal Kebumen, Jawa Tengah, berhasil diamankan. Akibat penyelundupan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait pengiriman jenis ikan yang dilindungi tanpa dokumen resmi. Setelah melakukan penyelidikan, petugas membuntuti kendaraan pelaku, Daihatsu Luxio bernomor polisi B 1610 BMD, yang dicurigai membawa BBL.
Baca Juga:FKSS Jabar Kirim Surat Terbuka untuk PrabowoBeras Sumbang Inflasi di Kota Cirebon Tertinggi
Ketika pelaku berhenti untuk beristirahat di KM 137 Tol Cipali wilayah Indramayu, petugas langsung melakukan penyergapan.
“Kami sudah tetapkan mereka sebagai target operasi. Barang dibawa dari Kebumen, transit di Lampung, dan rencananya akan dikirim ke luar negeri, yakni Singapura,” ujar Dirpolairud Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra kepada Radar Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 boks styrofoam berisi total sekitar 50.000 ekor benih bening lobster.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Markas Ditpolairud Polda Jabar di Kesenden, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benih yang kami amankan akan dikirim ke luar negeri. Estimasi kerugian negara mencapai Rp2 miliar, karena satu ekor BBL diperkirakan bernilai Rp40 ribu,” jelas Edward.
Dari hasil pemeriksaan, ID dan MP diketahui sebagai kurir yang sudah menjalankan aktivitas ini selama lebih dari satu setengah tahun.
Modusnya, mereka mengumpulkan BBL dari para nelayan, lalu menampungnya di sebuah rumah. Setelah itu, BBL dikirim ke Tangerang, dilanjutkan ke Lampung, sebelum akhirnya dikirim ke Singapura.
Baca Juga:Dugaan Penggelapan Uang Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar, Tersangka Belum DitahanBahas Peran Media dan Jurnalisme, Nonton Bareng Film Writing with Fire
“Ini pengiriman dalam jumlah besar. Masih kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah Edward.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Sementara itu, benih lobster yang berhasil disita dijaga ketat agar tetap hidup. Dalam waktu dekat, benih-benih tersebut akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, sesuai rekomendasi dari pemerintah pusat.
“Lokasi pelepasliaran masih menunggu arahan dari pusat. Tapi dipastikan akan dikembalikan ke laut agar bisa berkembang secara alami,” pungkas Edward. (cep)