RADARCIREBON.ID- Polresta Cirebon terus memerangi knalpot brong yang kerap dianggap sebagai pengganggu ketenangan masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan pemusnahan ribuan unit knalnpot yang tak sesuai pabrikan.
Ribuan knalpot brong tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan roda dua yang terjaring razia oleh Satlantas maupun polsek jajaran Polresta Cirebon. Knalpot itu kemudian dilepas dari sepeda motornya dan dimusnahkan pada Kamis (3/7/2025) di halaman Mapolresta Cirebon.
“Hari ini kami Polresta Cirebon dan seluruh jajaran serta stakeholder terkait dari Forkopimda Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon hadir dalam rangka melakukan kegiatan pemusnahan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan,” ujar Kapolresta Cirebon Kombes Pol sumarni kepada wartawan.
Baca Juga:Soal Gedung Setda Kota Cirebon, BPK dan Kejaksaan Diminta Bekerja CepatBicara Nasib Bandara, KDM: Saya Harus Sayang Sama Husein dan Kertajati
Total ada 2.449 unit knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong knalpot menggunakan mesin gerinda. Namun demikian, kata Sumarni, tak semuanya akan dihancurkan. Sebagian dari knalpot hasil sitaan tersebut akan diubah menjadi tugu atau monumen sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
“Sebagiannya akan kami buatkan tugu, dalam rangka mengingatkan bahwa knalpot-knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini tidak boleh lagi digunakan oleh siapapun, baik generasi muda maupun orang tua,” katanya.
Dari ribuan knalpot yang diamankan, terbanyak berasal dari wilayah Cirebon Timur. Seperti di Lemahabang, Losari, Waled, dan Pabuaran. Pihaknya mengaku banyak menerima keluhan dari warga yang terganggu dengan suara bising knalpot brong.
Termasuk curhatan dari warga masyarakat yang meminta penindakan tegas para pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. “Jadi kami mengajak seluruh warga Cirebon Timur untuk tertib berlalu lintas. Kalau orang di sini bilang, knalpot brong itu dilarang,” ucap Kombes Sumarni.
Lebih lanjut Sumarni menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga meresahkan masyarakat. Lantaran, suara bising yang dikeluarkan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
“Pemusnahan ini adalah simbol dari keseriusan kami menindak tegas pelanggaran penggunaan knalpot brong. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” pungkasnya.