Pemkab Cirebon Melalui Dinkop UKM Serahkan Akta Pendirian dan SK Pengesahan Kopdes Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih
TUNTAS 100 PERSEN: Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon tuntas membentuk Koperasi Desa Merah Putih hingga akta pendirian dan SK pengesahan. FOTO: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pembentukan 424 Koperasi Desa (Kopdes) dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Cirebon akhirnya rampung seratus persen. Langkah ini diharapkan menjadi motor penggerak perekonomian di tingkat lokal, sekaligus wadah pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM secara resmi membagikan akta pendirian dan Surat Keputusan (SK) pengesahan bagi masing-masing koperasi. Penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan digelar di Gedung PCNU Kabupaten Cirebon, Kamis 3 Juli 2025.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, Drs Dadang Suhendra MSi menjelaskan, pembentukan Kopdes dan Kelurahan Merah Putih ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan.

Baca Juga:FKSS Jabar Kirim Surat Terbuka untuk PrabowoBeras Sumbang Inflasi di Kota Cirebon Tertinggi 

“Target pembentukan Kopdes Merah Putih se-Kabupaten Cirebon sudah tuntas sesuai jadwal, bahkan lebih cepat,” kata Dadang, usai penyerahan akta pendirian dan SK pengesahan.

Menurutnya, pembentukan Kopdes melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) selesai pada 31 Mei 2025. Kemudian, akta dan SK notaris rampung pada 16 Juni 2025, lebih awal dari target Sekda Provinsi Jawa Barat yang semula hingga 30 Juni.

“Penyerahan akta dan SK notaris ini menjadi legalitas bagi Kopdes Merah Putih untuk mulai beroperasi sesuai petunjuk teknis yang telah disusun,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Dadang meluruskan isu terkait adanya bantuan modal sebesar Rp3 miliar. Ia menegaskan, dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman modal usaha tahap ketiga yang akan difasilitasi oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

“Nanti bank Himbara akan mendukung modal pengembangan usaha. Namun sifatnya pinjaman berjangka, harus dikembalikan sesuai ketentuan. Ini bukan hibah,” tegasnya.

“Jadi, kami mengingatkan para pengurus Kopdes agar benar-benar mengelola usaha dengan baik agar mampu mengembalikan pinjaman sesuai jangka waktu, apakah tiga tahun atau lima tahun,” paparnya.

Untuk itu, pihaknya juga melibatkan bank Himbara dalam sosialisasi, termasuk memberikan pemahaman soal syarat pinjaman, seperti kelayakan usaha dan BI checking.

Baca Juga:Dugaan Penggelapan Uang Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar, Tersangka Belum DitahanBahas Peran Media dan Jurnalisme, Nonton Bareng Film Writing with Fire

“Ada aturan mainnya. Kami pun akan melakukan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat desa dengan kepala desa sebagai ex-officio ketua pengawas, dibantu tokoh masyarakat dan pengawasan lintas dinas di kabupaten,” ucapnya.

0 Komentar