Di Tangan Walikota Cirebon, Direksi Perumda Pasar Berintan dan Perusda Pembangunan akan Berganti

Pergantian Direksi Perumda Kota Cirebon
Ilustrasi Pergantian Direksi Perumda Kota Cirebon. EEP/ RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dalam waktu dekat, jajaran direksi Perumda Pasar Berintan dan Perusda Pembangunan Kota Cirebon akan mengalami pergantian.

Hal ini disebabkan masa jabatan para direksi saat ini akan berakhir pada akhir Juli dan Agustus 2025.

Masa bakti Direktur Perusda Pembangunan Kota Cirebon, Panji Amiarsa, akan berakhir pada 22 Juli 2025.

Baca Juga:Protes Dua Dekade Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Japura Kidul Blokade JalanRatusan Atlet Ikuti Liga Karate Dispora Cirebon 2025: Ajang Pemanasan BK Porprov Jabar

Sementara jajaran direksi Perumda Pasar Berintan, yakni Direktur Umum Dudung Abdul Rifa’i dan Direktur Operasional Maman Suryaman, juga akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal yang sama.

Adapun Direktur Utama Sekhurohman akan memasuki masa pensiun pada akhir Agustus 2025.

Berakhirnya masa jabatan para direksi tersebut telah disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, Sumanto.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada jajaran direksi dan dewan pengawas sebelum masa jabatan mereka berakhir.

“Sudah saya sampaikan beberapa hari lalu kepada mereka. Saat ini kami sedang menunggu laporan dari direksi yang akan pensiun,” ujarnya.

Sumanto menjelaskan bahwa setiap direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan satu bulan sebelum masa pensiun. Kewajiban ini harus dipenuhi oleh masing-masing direksi.

Terkait pengganti para direksi, hal tersebut merupakan kewenangan Walikota Cirebon sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM).

Baca Juga:Rp100 Ribu Dapat Baju dan Celana, Bekas Tapi BerkualitasDPUTR Membangun Infrastruktur Kota Cirebon 

Walikota memiliki hak untuk mengevaluasi dan menentukan apakah direksi yang ada saat ini masih layak melanjutkan masa jabatannya, atau akan dilakukan seleksi terbuka (open bidding).

“Keputusan sepenuhnya ada di tangan Walikota Cirebon. Apakah akan diperpanjang atau dilakukan open bidding,” tegas Sumanto.

Namun, bagi jajaran direksi yang telah menjabat selama dua periode, tidak dapat diperpanjang lagi masa pengabdiannya.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Aturannya memang seperti itu,” tambahnya. (cep)

0 Komentar