RADARCIREBON.ID-Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat tengah menyiapkan tim hukum untuk menggugat kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Langkah ini diputuskan setelah FKSS melakukan audiensi dengan Komisi V DPRD Jawa Barat pada Senin (7/7).
Pertemuan yang berlangsung hingga malam hari itu juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Baca Juga:Dinilai Kumuh, Warga Cirebon Desak Segera Benahi Hutan Kota SumberAnggaran Rp10 Miliar, DPUTR Cirebon Sebut Peningkatan Jalan Gebang-Pabuaran Maksimal Akhir Agustus 2025
Ketua FKSS Jabar, Ade D Hendriana menegaskan, pihaknya menolak kebijakan penambahan rombel yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya telah disusun bersama berbagai pihak, termasuk FKSS.
“Penerapan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) dilakukan tanpa melibatkan sekolah swasta,” ujar Ade.
Akibat kebijakan tersebut, tingkat keterisian siswa di SMA swasta di Jawa Barat hanya mencapai 30 persen dari kuota yang ditargetkan.
FKSS juga mempertanyakan dasar hukum kebijakan ini, yang hanya berupa keputusan gubernur, bukan Pergub, serta menuntut Dinas Pendidikan bersikap adil.
Selain FKSS, Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta Indonesia (FIKSI) SMK Jawa Barat juga menyuarakan keberatan serupa.
Mereka mendorong agar pemerintah lebih baik memberikan subsidi kepada sekolah swasta daripada memaksa penambahan siswa di sekolah negeri.
“Jika biaya untuk siswa negeri diberikan kepada sekolah swasta sebagai subsidi, itu akan lebih efektif,” kata Ade seperti dilansir laman Jabarekspres.com (Radar Cirebon Group).
Baca Juga:PW GP Ansor Jawa Barat Luncurkan Program Ekonomi Ansor ConnectSatpol PP Kabupaten Cirebon Klaim Penertiban PKL Trusmi Sudah 80 Persen
FKSS menegaskan siap menempuh jalur hukum apabila aspirasi mereka tidak diakomodasi. Salah satu opsi adalah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami sudah menyiapkan tim hukum jika terpaksa membawa masalah ini ke PTUN,” tegas Ade.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, kebijakan penambahan rombel hingga 50 siswa per kelas tidak akan diterapkan di seluruh sekolah negeri.
Menurut gubernur yang akrab disapa KDM itu, kebijakan tersebut hanya berlaku di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi seperti Kota dan Kabupaten Bandung, Depok, Bekasi, serta Bogor, yang selama ini mengalami kelebihan pendaftar.