JAKARTA, RADARCIREBON.ID- Ini peluang bagi para pengurus masjid yang membutuhkan anggaran renovasi, pembedayaan usaha, dan lainnya.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama sudah menyiapkan skema bantuan hingga Rp100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia.
Bantuan ini diluncurkan melalui program Masjid Berdaya Berdampak atau MADADA.
Program ini sendiri bertujuan memperkuat fungsi sosial dan pemberdayaan umat berbasis masjid.
Baca Juga:Yuk Jajal Kuliner Cirebon saat Weekend, Ini 8 Lokasi Kuliner yang Selalu Ramai Dikunjungi OrangMendagri Sebut KDM Kalah karena Jabar Turun Peringkat Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat.
Ia mengatakan bantuan operasional masjid berdampak ini sebesar Rp100 juta. Ia mengatakan Iini bukan hanya untuk keperluan fisik, tapi juga mendukung pengembangan unit usaha masjid, pemberdayaan jamaah, dan penguatan kelembagaan.
Ia menjelaskan, skema bantuan yang ditawarkan beragam. Mulai dari rehabilitasi musala sebesar Rp5 juta, pembangunan musala ramah senilai Rp15 juta, hingga bantuan operasional masjid berdampak senilai Rp80 juta sampai Rp100 juta.
Bantuan tersebut diberikan berdasarkan kategori dan kesiapan kelembagaan masjid yang diverifikasi melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
“Program MADADA dirancang agar masjid tidak hanya fokus pada kegiatan ritual keagamaan, tetapi juga memainkan peran strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Arsad dalam Sarasehan Kemasjidan dan Lokakarya Nasional Badan Kesejahteraan Masjid (Saraloka BKM) 2025 yang digelar di Jakarta, Senin, 8 Juli 2025.
Dikatakan, masjid harus menjadi episentrum peradaban umat yang aktif secara sosial, ekonomi, dan budaya.
“MADADA hadir bukan sebagai program seremonial. Ini adalah gerakan perubahan agar masjid lebih dari sekadar tempat ibadah,” ucapnya.
Baca Juga:Alhamdulillah Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel sejak Januari 2025Menteri Agama Minta LP Ma’arif NU Proaktif, Jangan Hanya Jadi Penonton
“Masjid harus menjadi pusat pembinaan, pendidikan, layanan sosial, dan pengembangan ekonomi umat,” tegasnya, dilansir dari laman Kemenag pada Jumat, 11 Juli 2025.
Arsad juga menekankan pentingnya pengelolaan wakaf uang secara berkelanjutan melalui skema Dana Abadi Masjid Wakaf Uang (DAM-WU).
Dana ini dikumpulkan oleh BKM tingkat provinsi atau kabupaten/kota, lalu disalurkan ke BKM pusat untuk dikelola secara profesional dalam portofolio halal dan produktif.
“Hasil investasi dari DAM-WU akan digunakan untuk program seperti beasiswa anak takmir, santunan duafa, modal usaha bergulir, pelatihan keterampilan, serta pembangunan dan renovasi masjid,” papar Arsad.