Kebijakan KDM, Rombel SMA di Cirebon Tambah Padat

rombel spmb sman di cirebon
 Ketua SPMB SMAN 1 Cirebon Karnengsih mengatakan secara keseluruhan SPMB tahun ini berjalan lancar, nyaris tanpa kendala. Foto: ade gustiana-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Tahap dua Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMA/SMK/SLB Negeri Se Jawa Barat Tahun 2025 memasuki tahap akhir. Para peserta yang lolos telah melakukan pendaftaran ulang sejak Kamis (10/7/2025).

Jumat (11/7/2025) hari terakhir daftar ulang. Sabtu (12/7/2025) pengarahan untuk persiapan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada Senin (14/7/2025).

Wakasek Humas SMAN Palimanan Rohullah Ali MPd mengatakan proses pendaftaran ulang dilakukan secara online. Sehingga, calon siswa yang dinyatakan lolos tak perlu lagi datang ke sekolah.

Baca Juga:Ramai-ramai Daftar KI Kota Cirebon: Ada Eks Ketua DPRD hingga Pensiunan KadisSPMB 2025: Ada 46 SMP Negeri di Kabupaten Cirebon Kekurangan Siswa

“Alhamdulillah, di hari pertama proses pendaftaran ulang, lebih dari 90 persen calon siswa yang kemarin dinyatakan lolos telah menyerahkan berkasnya,” ungkap Ali kepada Radar Cirebon, Kamis, 10 Juli 2025. SMAN Palimanan, kata Ali, tahun ini mendapatkan kuota 504 siswa. Kuota tersebut termasuk tambahan 72 alokasi khusus kursi di sekolah negeri yang diberikan kepada siswa dari kecamatan yang tidak memiliki sekolah negeri terdekat, atau kecamatan penyangga. Secara keseluruhan, lanjutnya, kuota yang disediakan telah terpenuhi semua. Bahkan ada cukup banyak pendaftar yang terlempar ke sekolah pilihan kedua. “Secara umum SPMB tahun ini di SMAN Palimanan lancar. Termasuk untuk tingkat keterisian juga full,” ungkapnya.

Tahun ini SMAN Palimanan membuka 12 rombongan belajar (rombel) untuk tahun ajaran baru 2026/2027. Sehingga untuk keterisian masing-masing rombel, kata Ali, mencapai 47 siswa (hampir 50 siswa, red). Adapun sebelumnya, masing-masing kelas maksimal hanya diisi 36 siswa.

Penambahan ini tak lepas dari kebijakan baru dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang mengatur tingkat SMA/SMK menerima maksimal 50 murid dalam satu kelas. Kebijakan itu termuat dalam Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 463.1/Kep/323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat.

KDM menerbitkan aturan tersebut dengan alasan untuk menurunkan angka anak putus sekolah di Jawa Barat yang tinggi. Dengan adanya penambahan keterisian siswa di masing-masing rombel, kata Ali, otomatis akan berdampak terhadap penambahan sarana dan prasarana, terutama untuk meubel berupa meja dan kursi siswa.

Untuk sementara, penambahan mebel itu diambil dari ruang laboratorium, yang lebih jarang digunakan. Terkait dengan kapasitas rombel sendiri, masih kata Ali, sejak awal didesain untuk menampung 40 siswa secara maksimal. Dengan adanya penambahan jumlah itu, tentunya akan ada banyak hal yang perlu disesuaikan.

0 Komentar