Gaji 14 Juta per bulan, Lowongan Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon Diserbu 57 Pendaftar 

seleksi komisi informasi kota cirebon
Komisi Informasi Kota Cirebon. Foto: istimewa-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mereka yang berminat menjadi komisioner Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon periode 2025-2029 cukup tinggi. Hal tersebut terlihat pada hari terakhir pendaftaran, Jumat (11/7/2025) pukul 16.00 WIB, tercatat 57 pendaftar. Data tersebut seperti disampaikan Ketua Panita Seleksi (Pansel) Asep Komara.

“Awalnya 56 orang, tapi menjelang berakhirnya batas waktu, ternyata bertambah 1 orang. Jadi totalnya 57 pendaftar. Tapi nama-namanya masih didata. Yang pasti 57 orang yang daftar. Selanjutnya kami akan meneliti berkas yang masuk,” terang Asep Komara saat dihubungi Radar Cirebon pada Jumat petang (11/7/2025).

Terpisah, Kepala DKIS Kota Cirebon Maruf Nuryasa mengaku kaget dengan animo masyarakat yang mendaftar seleksi calon KI Kota Cirebon periode 2025-2029. “Banyak banget yang mendaftar,” singkat Maruf, saat ditemui di Balaikota Cirebon.

Baca Juga:Dapur MBG Gegesik dan Arjawinangun Beroperasi Mulai 14 Juli 2025Cerita Gus Yusuf Pilih Lanjut Kuliah di Madinah: Cari Ilmu Sekaligus Ngalap Berkah

Perlu diketahui, gaji sebagai komisioner KI Kota Cirebon terbilang besar. Mereka yang saat ini aktif menjabat periode 2021-2025 mendapat gaji sekitar Rp14 juta per bulan. Gaji inilah yang disebut-sebut menjadi daya tarik, meski kerja-kerja KI nyaris tak terdengar.

Terpisah, Ekky Bahtiar selaku Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola KI Kota Cirebon periode 2021-2025 menjelaskan bahwa tugas atau kerja KI adalah menerima, memeriksa, memutus sengketa informasi publik, menjaga hak masyarakat atas hak informasi, melakukan monitoring dan evaluasi terkait keterbukaan informasi publik pada badan publik, melakukan sosialisasi ke badan publik.

Kemudian, melaksanakan pelaporan kepada walikota dan Ketua DPRD, serta mempertemukan pihak yang bersengketa. KI, menurut Ekky, adalah lembaga negara yang menjalankan perintah UU 14/2008, diperkuat oleh Perda Kota Cirebon Nomor 2/2013 dan Perwal Nomor 25/2024 tentang Komisi Informasi.

Begitu juga terkait anggaran, diatur dalam UU Nomor 14/2008 bahwa anggaran KI kota Cirebon ada dalam aturan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas menyatakan bahwa anggaran Komisi Informasi Pusat dibebankan pada APBN dan anggaran Komisi Informasi Daerah dibebankan pada APBD sesuai dengan Pasal 29 ayat (6) UU KIP.

Ia pun menegaskan pihaknya telah menjalankan tugas atau kerja dengan baik. “Alhamdulillah selama Komisi Informasi berdiri, hanya di periode kami Pemerintah Kota Cirebon mendapatkan peringkat informatif berturut-turut dari tahun 2022, 2023, 2024 dari KI Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).

0 Komentar