Kasus Dispensasi Kawin di Cirebon Menurun, Tapi 'Kecelakaan' Remaja Masih Dominan

Pengadilan Agama Kelas 1A Sumber
MASIH TINGGI: Pengadilan Agama Kelas 1A Sumber mencatat hinggaa Juni 2025 terdapat 135 permohonan dispensasi nikah, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Jumlah permohonan dispensasi kawin di Kabupaten Cirebon tercatat menurun pada 2025.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Sumber, hingga Juni 2025 tercatat 135 perkara dispensasi kawin.

Angka ini turun sekitar 19,6 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang mencapai 166 perkara.

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Pelajari Strategi DIY Tingkatkan Keterbukaan Informasi PublikAnggaran Infrastruktur Berkurang, Imbas dari Turunnya Alokasi Dana Transfer Daerah hingga Rp62,3 M

Panitera Muda Hukum PA Sumber, Abdul Hakim MH menyebut, meski mengalami penurunan, jumlah permohonan dispensasi kawin masih tergolong tinggi.

“Selama 2024 total ada 322 perkara dispensasi kawin. Sementara sampai Juni 2025 sudah tercatat 135 perkara. Memang turun, tapi angkanya tetap cukup tinggi,” ungkap Hakim, Kamis (10/7).

Dijelaskannya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Apabila calon pengantin belum berusia 19 tahun, maka harus mengajukan permohonan dispensasi kawin agar pernikahan sah secara hukum.

Biasanya, permohonan ini diajukan oleh orang tua atau wali ke pengadilan agama setempat.

Hakim menjelaskan, mayoritas permohonan dispensasi kawin diajukan karena kehamilan di luar nikah.

“Sebagian besar kasus ini disebabkan oleh pengaruh media sosial dan internet, yang kemudian membuat remaja mengalami ‘kecelakaan’ alias hamil di luar nikah,” jelasnya.

Baca Juga:DLH Cirebon Sebut Penataan Hutan Kota Sumber Terbentur Efisiensi AnggaranWabup Cirebon Pantau Langsung Pengangkutan 30 Ton Sampah Liar di Kertawinangun

Selain faktor kehamilan, alasan lainnya adalah kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan anak.

“Karena khawatir, orang tua memilih segera menikahkan anaknya,” tambahnya.

Namun, Hakim menegaskan, pengadilan akan menilai kesiapan fisik dan mental calon pengantin sebelum memutuskan permohonan.

“Jika pemohon dinilai sudah siap, maka akan dikabulkan. Namun jika belum, tentu ditolak,” tegasnya.

Selain dispensasi kawin, permasalahan pernikahan anak juga tercermin dari permohonan isbat nikah.

Hingga Juni 2025, tercatat 50 perkara isbat nikah di Kabupaten Cirebon, turun tipis dibanding periode sama pada 2024 yang mencapai 54 perkara.

Hakim menjelaskan, isbat nikah merupakan penetapan pernikahan oleh pengadilan karena sebelumnya pasangan sudah menikah namun belum sah secara hukum.

“Jadi, tidak semua isbat nikah berkaitan dengan pernikahan usia dini,” pungkasnya. (awr)

0 Komentar