Ribuan Warga Desa Cupang Kehilangan Pekerjaan, Tambang Ditutup Akibat Pergub Jabar!

Akibat penutupan Tambang Cupang
AUDIENSI: Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman menerima perwakilan warga yang kehilangan pekerjaan akibat penutupan Tambang Cupang, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Penutupan tambang galian di Desa Cupang, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, menuai keluhan masyarakat setempat.

Penutupan tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025, yang melarang seluruh aktivitas di kawasan hutan dan perkebunan.

Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Cupang menyampaikan keluhan mereka langsung kepada Wakil Bupati Cirebon, H Agus Kurniawan Budiman, atau yang akrab disapa Jigus, Jumat (11/7).

Baca Juga:Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Pelajari Strategi DIY Tingkatkan Keterbukaan Informasi PublikAnggaran Infrastruktur Berkurang, Imbas dari Turunnya Alokasi Dana Transfer Daerah hingga Rp62,3 M

“Masyarakat dan Pemdes Cupang berharap ada solusi setelah penutupan tambang ini. Sebagai pemerintah daerah, kami memiliki kewajiban untuk memfasilitasi meskipun perizinan tambang menjadi kewenangan provinsi,” ujar Jigus.

Penutupan tambang ini berdampak signifikan terhadap perekonomian warga. Menurut Jigus, banyak warga yang kehilangan mata pencaharian, baik mereka yang bekerja sebagai karyawan perusahaan pengelola maupun pekerja lepas.

Selain itu, masyarakat juga kesulitan memperoleh bahan material untuk kebutuhan pembangunan.

“Ada dua kelompok pekerja yang terdampak, yaitu karyawan perusahaan dan masyarakat sekitar yang bekerja secara lepas. Bahkan, masyarakat yang sedang membangun rumah pun kesulitan mendapatkan material,” katanya.

Untuk menindaklanjuti keluhan warga, Pemkab Cirebon berencana memfasilitasi pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas ESDM guna mencari solusi terbaik.

Sebagai langkah cepat, Jigus menyarankan adanya pola tumpangsari melalui kerja sama antara Pemdes Cupang dan Perhutani, agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan untuk bercocok tanam.

“Selain tumpangsari, kami juga meminta pemdes mendata warga terdampak agar bisa kami fasilitasi untuk bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Cirebon,” jelasnya.

Baca Juga:DLH Cirebon Sebut Penataan Hutan Kota Sumber Terbentur Efisiensi AnggaranWabup Cirebon Pantau Langsung Pengangkutan 30 Ton Sampah Liar di Kertawinangun

Jigus menegaskan, hambatan utama beroperasinya tambang di Desa Cupang adalah Pergub Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025, yang melarang pembukaan kawasan hutan dan perkebunan. (den)

0 Komentar