Karena harus melaksanakan kegiatan wajib atau pembiasaan pagi seperti tadarus Alquran atau literasi umum. Sehingga, tak memotong kegiatan belajar mengajar (KBM). Dan itu dibolehkan, diserahkan kepada kebijakan sekolah masing-masing.
Hanya saja untuk aturan tertulis jam belajar sekolah menjadi lebih pagi, Disdik belum melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat. “Belum ada edaran resmi dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon, masih dibicarakan dulu. Masih menunggu. Nanti edaran dibicarakan antara Dinas Pendidikan dan Pemkot Cirebon,” tandas Ade.
Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon Jajang Badruzzaman mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta dispensasi khusus kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terkait penerapan kebijakan tersebut. Pasalnya, pihaknya menerima cukup banyak keberatan dari pengelola madrasah, terutama yang berada di lingkungan pondok pesantren.
Baca Juga:Masih Ada Beberapa PKL di Bahu Jalan Kawasan Trusmi, Kasatpol PP: Mohon KesadarannyaGaji 14 Juta per bulan, Lowongan Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon Diserbu 57 PendaftarÂ
“Di pondok pesantren kan mereka itu sudah bangun dari sebelum subuh. Setelah subuh, mereka ngaji lagi sampai jam 06.00 WIB. Baru setelah itu mereka istirahat, untuk mandi dan sarapan, baru kemudian berangkat sekolah. Nah, ini yang jadi keberatan. Karena memang kan mereka dari pagi juga sudah belajar, kalau berangkat ke sekolahnya lebih pagi, tidak ada waktu untuk mandi dan sebagainya,” ujar Jajang kepada Radar Cirebon.
Oleh karena itu, kata Jajang, pihaknya telah menggelar rapat dengan Disdik Jawa Barat beberapa waktu lalu. Hasilnya, madrasah yang berada di lingkungan pesantren tetap bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar yang dimulai seperti biasanya, yakni pada pukul 07.00 WIB.
Menurut Jajang, pelaksanaan pembelajaran di madrasah masih sejalan dengan tujuan penyesuaian waktu belajar dalam SE itu, yakni mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari dan membentuk karakter generasi muda berdasarkan nilai-nilai Panca Waluya.
Namun demikian, untuk madrasah-madrasah yang berada di wilayah perkotaan atau daerah urban seperti di MAN 1 Cirebon di Kecamatan Weru, tetap akan mengikuti jam pembelajaran sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat. “Untuk madrasah yang berada di wilayah perkotaan tetap akan mengikuti kebijakan tersebut,” terangnya.