Ada Apa dengan Seleksi Calon Kepala Sekolah, Ini Penjelasakan Kadisdikbud Kuningan

ist
U Kusmana Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID— Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan U Kusmana, memberikan penjelasan mendetail mengenai pelaksanaan seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) dalam skema program percontohan (piloting) yang didanai oleh APBN tahun 2025.

Program ini merupakan inisiatif dari Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) di bawah naungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen RI.

“Tujuan utama program ini adalah penerapan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pengganti dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam kriteria seleksi,” terang U Kusmana didampingi Kabid GTK Disdikbud Kuningan H Pipin Mansur Aripin, Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga:TDL Perkuat Destinasi Sport Tourism UnggulanLapas Kuningan Gelar Razia Gabungan, Ditemukan Gunting hingga Cutter  

U Kusmana, yang akrab disapa Uu, menjelaskan bahwa jika pada regulasi sebelumnya syarat minimal seleksi adalah guru berpangkat III-B dan memiliki Sertifikat Guru Penggerak, maka kini telah berubah menjadi minimal pangkat III-C tanpa lagi mensyaratkan sertifikat tersebut.

“Ini disebabkan karena Program Guru Penggerak sudah tidak lagi menjadi bagian dari kebijakan Kemendikdasmen. Sehingga, guru yang telah memenuhi syarat terbaru bisa mengikuti seleksi tanpa harus memiliki sertifikat itu,” tegasnya.

Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 sendiri berakhir masa berlakunya pada 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB. Hal ini sesuai dengan edaran resmi dari Dirjen GTKPG Nomor 0516/B.B3/GT/03.00/2025 mengenai batas akhir penggunaan sistem pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas.

Terkait kuota seleksi tahun ini, Uu memaparkan bahwa hasil rapat koordinasi nasional menetapkan total peserta piloting sebanyak 5.000 orang. Untuk Kabupaten Kuningan, awalnya hanya tersedia 24 kuota, namun kemudian bertambah 8 sehingga total menjadi 32. Rinciannya terdiri dari 5 formasi untuk TK, 21 untuk SD, dan 6 untuk SMP.

Penempatan calon kepala sekolah tersebut ditentukan oleh sistem KSPSTK dengan prioritas wilayah-wilayah pinggiran untuk SD, sekolah satu atap (SATAP) untuk SMP, serta lokasi luar kota untuk jenjang TK.

“Penentuan lokasi ini bertujuan untuk mencegah kekosongan jabatan di sekolah-sekolah yang sulit dijangkau, sekaligus mencerminkan upaya pemerataan pendidikan yang diusung oleh pemerintah daerah,” jelas Uu.

Ia menambahkan bahwa peserta yang lolos seleksi tahap substansi hanya akan bisa ditempatkan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan oleh sistem sejak awal.

0 Komentar