Kemendikdasmen juga telah meminta semua dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengadakan seleksi BCKS non-reguler. Bahkan, peserta yang lolos jalur ini dapat langsung mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah tanpa harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
“Dengan adanya seleksi mandiri ini, guru-guru yang belum berhasil di seleksi piloting tetap memiliki peluang besar untuk berpartisipasi. Kuota akan disesuaikan dengan jumlah sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah,” pungkas Uu.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku. Dinas memastikan tidak ada praktik pungutan liar atau kecurangan dalam bentuk apa pun sepanjang tahapan seleksi berlangsung.
Baca Juga:TDL Perkuat Destinasi Sport Tourism UnggulanLapas Kuningan Gelar Razia Gabungan, Ditemukan Gunting hingga Cutter
“Total ada 311 guru yang mendaftar seleksi administrasi. Namun, selama proses ini berlangsung, sistem mengalami gangguan selama hampir satu minggu, sehingga jadwal seleksi diperpanjang oleh kementerian,” ungkap Uu.
Dari 311 pendaftar, tambah dia, sebanyak 64 orang dinyatakan lolos ke tahap seleksi substansi. Penentuan ini didasarkan pada sejumlah kriteria dalam sistem KSPSTK, seperti lokasi tempat tinggal, masa kerja, pangkat, usia, pengalaman manajerial, kinerja, dan prestasi guru.
“Kriteria ini sangat diperhatikan mengingat penempatan calon kepala sekolah difokuskan pada daerah-daerah pinggiran agar penempatan tidak terlalu jauh dari domisili peserta,” katanya.
Seleksi substansi bagi 64 peserta tersebut dilaksanakan pada 8 Juli 2025 di SMAN 3 Bandung, dengan penyelenggara dari Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Jawa Barat, menggunakan sistem berbasis komputer (CAT). Peserta yang lulus seleksi ini akan mengikuti pelatihan kepala sekolah selama 10 hari, yang seluruh biayanya ditanggung APBN.
“Karena sistem seleksi bersifat digital, ada kemungkinan peserta menerima notifikasi secara terlambat. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diwajibkan mengunggah berita acara hasil seleksi substansi yang dapat diakses melalui akun masing-masing peserta,” jabar mantan Kepala Diskopdagperin Kuningan tersebut.
Namun, tidak semua dari 64 peserta akan lolos ke tahap selanjutnya, karena formasi yang tersedia hanya 32. Jumlah peserta yang mengikuti seleksi substansi memang ditetapkan dua kali lipat dari kuota, sesuai arahan Kemendikdasmen.
Setelah hasil seleksi diumumkan, pihak Disdikbud Kabupaten Kuningan akan melaporkannya kepada Bupati. Selain itu, direncanakan pula pelaksanaan Seleksi BCKS Non-Reguler atau Mandiri yang masih akan berlangsung pada tahun 2025. Proses seleksi mandiri ini akan tetap menggunakan sistem KSPSTK dan dilakukan setelah mendapat arahan dari pimpinan daerah.