Penting untuk diketahui, tegas Uu, bahwa Kemendikdasmen telah meminta seluruh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelenggarakan seleksi BCKS non-reguler. Bahkan, calon kepala sekolah yang lolos dari seleksi ini dapat langsung ditempatkan di sekolah tanpa harus menunggu pelatihan terlebih dahulu.
“Dengan demikian, guru yang belum berhasil pada seleksi BCKS Piloting 2025 masih memiliki peluang besar untuk mengikuti seleksi non-reguler. Kuota seleksi mandiri akan disesuaikan dengan jumlah kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kuningan,” sebut Uu.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan proses seleksi ini secara terbuka, bertanggung jawab, dan sesuai aturan yang berlaku. Ditegaskan pula bahwa tidak ada praktik uang atau permainan dalam bentuk apa pun selama proses seleksi berlangsung. (ags)