RADARCIREBON.ID – Betonisasi Jalan Ciremai Raya, Kota Cirebon, semula dijadwalkan mulai pada Mei 2025, kemudian diundur ke Juni.
Dan, kini memasuki pertengahan Juli, namun belum juga menunjukkan tanda-tanda dimulainya pembangunan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon Rachman Hidayat ST menjelaskan bahwa proyek betonisasi Jalan Ciremai Raya saat ini masih dalam tahap perencanaan.
Baca Juga:Asuransi Astra Raih Penghargaan IDXChannel Anugerah ESG 2025Postur Tubuh Yang Tepat Saat Berkendara
Karena itu, pengerjaan fisik belum dapat dilakukan. “Masih proses perencanaan,” ujar Rachman saat ditemui Radar Cirebon usai menghadiri peringatan Hari Koperasi ke-78 di Balai Kota Cirebon, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut, Rachman menyebutkan bahwa proyek ini kemungkinan besar akan menggunakan skema e-Purchasing (e-Katalog), mengingat harga-harga satuan pekerjaan sudah tersedia di dalam sistem katalog elektronik tersebut.
“Ada kemungkinan pengerjaannya nanti tidak melalui lelang, tapi langsung melalui sistem e-Purchasing, sehingga bisa lebih cepat,” jelasnya.
Ia juga menyarankan media untuk menanyakan lebih lanjut perihal mekanisme pengadaan tersebut ke bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Silakan tanyakan langsung ke bagian pengadaan barang dan jasa,” tambah Rachman.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Cirebon, TB Maulana, saat ditemui di ruang kerjanya, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan pengadaan lelang untuk proyek betonisasi Jalan Ciremai Raya.
Maulana, yang akrab disapa Maul, mengatakan bahwa besar kemungkinan dokumen proyek tersebut masih dalam tahap penyusunan oleh konsultan perencanaan.
“Mungkin masih di konsultan perencanaan,” kata Maulana.
Baca Juga:Internal Fraksi PDIP Kabupaten Cirebon Masih Panas, Buntut Pengesahan Perubahan APBD 2025Penyerahan Kunci Suzuki Fronx kepada Konsumen
Terkait kemungkinan penggunaan e-Purchasing, ia menjelaskan bahwa hal tersebut memungkinkan, karena sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Sistem ini dinilai lebih cepat dibandingkan dengan proses tender konvensional.
“Kalau menggunakan e-Purchasing, maka penanggung jawab anggaran (KPA) langsung berada di Dinas PUTR, dan tidak perlu melalui LPSE lagi,” pungkasnya. (abd)