Dinilai Gaduh saat Paripurna Persetujuan Perubahan APBD 2025, Anggota Fraksi PDIP Cirebon Dipanggil Partai 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim
VOKAL: Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim menyesalkan polemik dalam rapat paripurna dibawa ke ranah partai, kemarin. Foto:  SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Kisruh di internal Fraksi PDIP saat rapat paripurna persetujuan perubahan APBD 2025 berbuntut panjang.

Anggota DPRD Fraksi PDIP Lukman Hakim yang bersuara vokal saat paripurna, dipanggil DPC PDI Perjuangan. Ia diminta klarifikasi atas keributan dalam forum resmi paripurna.

Undangan klarifikasi itu, ditandatangani langsung Sekretaris DPC PDIP, Dr Sophi Zulfia SH MH dan Wakil Ketua Bidang Kehormatan Sawita SH atas kegaduhan di kantor DPRD.

Baca Juga:Asuransi Astra Raih Penghargaan IDXChannel Anugerah ESG 2025Postur Tubuh Yang Tepat Saat Berkendara 

Hasilnya, ada miskomunikasi di tingkat fraksi. Menurut Ujang–sapaan akrab Sawita tidak ada persoalan, hanya miskomunikasi di internal fraksi.

Ujang menegaskan, tidak ada masalah serius, melainkan kurangnya transparansi informasi di tubuh fraksi, terutama bagi anggota yang tidak duduk di Badan Anggaran (Banggar).

“Ketua fraksi kurang tanggap, tidak menginformasikan kepada anggota yang di luar Banggar. Imbasnya, ya ke partai,” ungkap Ujang kepada Radar Cirebon, Selasa (14/7).

Menurut Ujang, semestinya persoalan di DPRD cukup diselesaikan di lembaga legislatif atau di tingkat fraksi, bukan langsung dibawa ke ranah partai.

“Anggota DPRD itu tugasnya memang berbicara. Wajar kalau ada yang menyampaikan pendapat. Itu tidak menyalahi aturan. Jadi kegaduhan di DPRD seharusnya tidak perlu masuk ke DPC PDIP. Harus dibedakan,” tegasnya.

Ujang juga memastikan tidak ada sanksi untuk Lukman Hakim. “Tidak ada sanksi,” tandasnya.

Sementara itu, Lukman Hakim membenarkan dirinya telah dipanggil oleh DPC PDIP untuk klarifikasi. Namun, ia menyayangkan polemik di rapat paripurna justru dibawa ke ranah partai.

Baca Juga:Internal Fraksi PDIP Kabupaten Cirebon Masih Panas, Buntut Pengesahan Perubahan APBD 2025Penyerahan Kunci Suzuki Fronx kepada Konsumen

“Saya heran, ini kan masalah di rapat paripurna, kenapa dibawa-bawa ke DPC? Lucu kalau pimpinan DPRD, khususnya yang dari fraksi PDI Perjuangan, dan ketua fraksinya tidak memahami mekanisme ini,” ujar Lukman.

Ia menilai, permasalahan semacam ini seharusnya dapat diselesaikan di fraksi atau di internal DPRD.

“Saya khawatir mereka tidak membaca Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Kalau di DPRD, ‘kitab sucinya’ ya tata tertib,” tegas Lukman.

Lukman menyampaikan, jika mengutip Pasal 59 Ayat 1 Poin C yang menegaskan anggota DPRD berhak menyatakan pendapat.

0 Komentar