RADARCIREBON.ID– Penempatan Purwadi Hasan Darsono sebagai Kepala Bappeda dan istrinya yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan, menuai sorotan dari berbagai pihak. Meskipun secara hukum tidak secara eksplisit dilarang, situasi ini memunculkan persoalan dari sisi etika birokrasi dan potensi konflik kepentingan.
Abdul Haris, seorang pemerhati kebijakan daerah, mengemukakan bahwa menurut ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS, tidak ada larangan eksplisit yang mengatur pasangan suami-istri tidak boleh bekerja di instansi yang sama. Namun, batasan muncul ketika mereka berada dalam hubungan kerja vertikal, yakni atasan dan bawahan langsung.
“Karena posisi Sekretaris berada langsung di bawah Kepala Bappeda, maka ada risiko besar terjadinya konflik kepentingan. Ini bisa memengaruhi objektivitas dalam evaluasi kerja, pembuatan keputusan, hingga pengelolaan anggaran dan kepegawaian,” ujar Haris pada Rabu, 16 Juli 2026.
Baca Juga:Polisi Selidiki Peristiwa Tewasnya Pekerja Bangunan di Kuningan, Sejumlah Saksi DiperiksaKonsolidasi PPP Jabar di Kuningan, Fokus Perkuat Basis dan Gandeng Pemilih Pemula
Ia merujuk pada Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021, yang mewajibkan PNS menjalankan tugas dengan integritas, menjauhi benturan kepentingan, dan mengutamakan kepentingan negara. Selain itu, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2000 juga menyebutkan bahwa bila suami-istri ASN berada dalam satu institusi dan menjalin hubungan kerja langsung, maka salah satu di antaranya harus dialihkan ke unit lain.
Haris menekankan, meski tidak ada pelanggaran administratif, struktur seperti ini menciptakan persepsi negatif publik dan mengancam profesionalitas birokrasi. “Kondisi ini dapat memunculkan asumsi nepotisme yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas ASN,” jelasnya.
Untuk menghindari kesan negatif serta menjaga integritas birokrasi, Haris menyarankan agar salah satu dari pasangan dipindahkan ke unit yang setara namun tidak dalam garis struktural langsung. “Langkah ini tidak hanya mencegah konflik kepentingan, tapi juga menjaga kredibilitas pribadi dan profesional keduanya,” ungkapnya.
Jika pemindahan belum memungkinkan dalam waktu dekat, Haris menawarkan solusi jangka pendek dengan menonaktifkan sementara salah satu dari mereka dari jabatan struktural. “Tidak perlu cuti, tapi cukup dibebaskan sementara dari jabatan struktural, sambil menunggu penempatan baru. Ini langkah yang lazim dalam manajemen ASN,” jelasnya.