Fenomena Suami-Istri Menjabat di Bappeda Kuningan: Sorotan Etika dan Regulasi

ist
Abdul Haris
0 Komentar

Pegawai tetap berstatus aktif, menerima gaji pokok, namun tanpa tunjangan jabatan. Kebijakan ini mengacu pada Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 serta PP No. 11 Tahun 2017 (yang telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), yang memungkinkan pengaturan ulang jabatan untuk menghindari benturan kepentingan.

Haris menekankan bahwa penonaktifan ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, demi menghindari potensi pelanggaran etik maupun administratif.

Situasi serupa juga ditemukan pada tingkat pejabat eselon III di Kabupaten Kuningan. Di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), beberapa ASN yang memiliki hubungan keluarga bekerja dalam unit yang sama. Contohnya, seorang Kepala Bidang Tata Ruang diketahui memiliki istri yang bertugas sebagai staf di Bidang Cipta Karya.

Baca Juga:Polisi Selidiki Peristiwa Tewasnya Pekerja Bangunan di Kuningan, Sejumlah Saksi DiperiksaKonsolidasi PPP Jabar di Kuningan, Fokus Perkuat Basis dan Gandeng Pemilih Pemula

Begitu pula dengan Kasi Air Bersih yang istrinya bekerja di bagian keuangan dinas yang sama. Bahkan di Unit Pelaksana Teknis DPUTR Kadugede, kepala UPTD diketahui beristri ASN yang bertugas di Bina Marga. Sementara itu, terdapat pula hubungan saudara kandung yang menempati posisi berbeda namun dalam instansi yang sama – seperti antara Kepala UPTD Perbengkelan dan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi.

Sebelumnya, pada Senin, 26 Juni 2025, Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, melakukan rotasi terhadap tujuh pejabat tinggi pratama. Perubahan posisi ini berdasarkan SK Bupati Nomor 821.22/KPTS.738/BKPSDM/2025 sebagai bagian dari upaya penyegaran struktur birokrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa rotasi bukan hukuman atau bentuk balas jasa. Menurutnya, hal itu adalah langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang responsif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan.

“Jabatan bukanlah hak atau jatah, tapi amanah. Ia harus dijalankan dengan tanggung jawab dan kinerja yang nyata,” tegas Bupati.

Ia juga menekankan bahwa rotasi dilakukan berdasarkan evaluasi objektif, bukan karena tekanan atau lobi politik. Bupati menyoroti pentingnya integritas, loyalitas, serta semangat untuk membawa perubahan, bukan sekadar mencari pujian.

Dalam waktu enam bulan, lanjutnya, seluruh pejabat yang baru dilantik akan dievaluasi kinerjanya. Mereka yang tidak menunjukkan progres signifikan akan dipertimbangkan untuk dirotasi kembali. (ags)

0 Komentar