Kini keretakan hubungan keduanya pun memasuki babak baru. Wakil Gubernur secara resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tak cuma itu. Wagub juga melaporkan gubernur ke Ombudsman RI. Laporan itu didasari atas dugaan tindakan sewenang-wenang, pelecehan administratif, serta pengucilan sistematis dari roda pemerintahan.
Gugatan tersebut menjadi sorotan publik. Wagub menilai gugatan itu sebagai bentuk perlawanan konstitusional terhadap praktik kekuasaan yang dianggap tidak transparan. Juga bertentangan dengan prinsip demokrasi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga:Wong Cirebon Pimpin GP Ansor OKI, Putra Abdul Hayyi, Pengasuh Ponpes GedonganInvestasi Perak, Emas Kedua yang Menjanjikan, Begini Untung Ruginya
Dalam konferensi pers, Hellyana menyampaikan bahwa ketidakharmonisan sudah terjadi sejak awal masa jabatan. Komunikasi dengan gubernur mulai memburuk tak lama setelah pelantikan.
Hal itu menurutnya, sangat berbeda dengan masa kampanye yang intens dan penuh koordinasi. “Sejak hari pertama sudah mulai susah berkomunikasi. Tidak seperti saat Pilkada dan kampanye yang setiap hari saling menelepon dan video call,” ujarnya.
Hellyana mengaku mulai merasa diabaikan. Orang-orang di sekitar Gubernur disebut mulai menjauh, hingga dirinya merasa bekerja sendirian.
Dia juga menyoroti kebijakan Gubernur yang mengharuskan semua surat perjalanan dinas, termasuk milik Wakil Gubernur, mendapat persetujuan Gubernur terlebih dahulu. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Saya sempat komplain soal surat edaran Gubernur yang bukan produk hukum dan bertentangan dengan Pergub. Dalam surat itu, perjalanan dinas Wakil Gubernur tetap harus disetujui oleh Gubernur. Padahal ini tidak diatur dalam Perpres 33/2020 maupun Perpres 72/2019,” tegasnya.
Situasi makin memanas saat Hellyana menyebutkan dirinya tidak lagi dilibatkan dalam rapat penting. Misalnya saat rapat Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Dia bahkan mengaku tidak mengetahui agenda-agenda strategis yang dibahas pemerintah provinsi.
“Kita tidak tahu lagi apa saja agenda yang dibahas di ABT, semua informasi terputus,” jelasnya.
Baca Juga:Trik Licik Cuci Uang, Cara Ubah Yang Haram Jadi 'Halal'Apakah Investasi Perak Menguntungkan? Simak Cara Berinvestasi Bagi Pemula
Tak hanya itu, fasilitas pendukung seperti kendaraan dinas, dan ajudan, tidak bisa lagi digunakan. Hingga surat-surat dinas pun disebut tak lagi sampai ke meja Wakil Gubernur. Bahkan, pejabat yang mendampinginya, dimutasi atau diperiksa oleh Inspektorat.