Selain itu, manajemen talenta juga dapat diikuti oleh pejabat Eselon III di lingkungan pemkab. Hanya saja, dari sisi peringkat dan pengalaman kerja, peluangnya bisa lebih kecil dibandingkan Eselon II.
“Berbeda dengan open bidding yang bisa diikuti peserta dari luar daerah, kalau manajemen talenta hanya terbuka untuk internal pemda,” jelasnya.
Dengan adanya basis data manajemen talenta, jika terjadi kekosongan jabatan, BKPSDM bisa langsung melihat siapa saja pejabat yang layak menduduki posisi tersebut.
Baca Juga:Bertambah, Dapur Makan Bergizi Gratis Mulai Beroperasi di ArjawinangunSekda Kabupaten Cirebon Dicopot, Bupati Imron Sudah Tidak Sreg?
“Misalnya ada tiga nama yang dinilai layak, nantinya Bupati yang akan memilih satu nama dan ketiga nama itu akan diteruskan ke BKN untuk persetujuan, satu dari tiga nama itu. Kalau sudah disetujui, pelantikan bisa langsung dilakukan,” tandasnya.
Ia menambahkan, sebagai informasi, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) diatur melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB.
Dalam SE tersebut, usia maksimal calon sekda adalah 58 tahun. Sementara untuk Eselon III yang ingin mengikuti seleksi open bidding, harus minimal Golongan 4b dengan usia maksimal 56 tahun. (den/sam)