Hukum Penemuan Harta Karun, Islam versus Sekuler

hukum harta karun menurut islam
Hukum penemuan harta karun menurut Islam dan sekuler. Foto via Elohim - RADARCIREBON.ID
0 Komentar

Ketika pasukan Islam memasuki Persia, mereka menemukan harta karun yang sangat besar. Harta itu lokasinya di bawah istana. Ada emas, permata, dan harta terpendam ratusan tahun.

Tapi Umar tak menyita semuanya atas nama negara. Dia bertanya: “Apakah harta ini didapat lewat perang?” Personil pasukan tersebut menjawab: “Tidak. Kami menemukannya terkubur.”

Maka Umar menetapkan bahwa itu adalah rikaz. Atau harta temuan. Dan dalam Islam, rikaz ada hukum yang mengaturnya.

Baca Juga:Perang Terbuka Pasangan Kepala Daerah, Belajar dari Kasus Gubernur dan Wagub Bangka BelitungWong Cirebon Pimpin GP Ansor OKI, Putra Abdul Hayyi, Pengasuh Ponpes Gedongan

Seperti apa hukum itu? “Ambil seperlima atau 20 persen untuk baitul mal, dan selebihnya adalah milik penemunya”.

Umar tak menyuruh tentara pulang dengan sertifikat. Mereka diberi hak atas temuan itu. Karena dalam Islam, negara bukan pemilik segalanya. Negara bukan dewa birokrasi. Negara adalah pelayan rakyat, bukan perampas legal.

Mengapa 20 persen untuk baitul mal? Karena harta Itu diperoleh tanpa usaha berat. Rikaz bukan hasil berdagang, bukan hasil pertanian, bukan pula hasil investasi atau produksi. Itu adalah rezeki yang datang “mendadak” tanpa usaha besar.

Karena itu, Islam menetapkan bahwa 20 persen (khumus) diserahkan sebagai zakat untuk kepentingan umat (baitul mal). Yang 80 persen sisanya halal dimiliki penemu.

Khumus atau seperlima adalah bentuk kontribusi sosial dari rezeki yang instan. Dalam konteks sejarah, khumus digunakan untuk fakir miskin, jihad fi sabilillah dan untuk kepentingan umum umat Islam.

Khumus bukan untuk memperkaya negara, apalagi dijadikan monopoli pejabat. Sisanya yakni 80 persen adalah milik sah si penemu. Itu sebagai balasan kejujurannya dan insentif agar tak menyembunyikan temuan.

Bandingkan dengan UU sekuler di negara modern. Harta karun tersebut 100 persen milik negara. Kemudian rakyat hanya dapat “terima kasih”.

Baca Juga:Investasi Perak, Emas Kedua yang Menjanjikan, Begini Untung RuginyaTrik Licik Cuci Uang, Cara Ubah Yang Haram Jadi 'Halal'

Dalam hukum Islam mengatur, 80 persen untuk rakyat. Yang hanya 20 persen untuk negara sebagai zakat sosial, tanpa sanksi kriminal bagi penemu.

Tapi coba perhatikan pejabat pejabat itu, dirumah mereka, dikantor mereka mejanya ada taplak kulit macan, punya koleksi manuskrip, sama keris, arca, mereka kira kira dapat dari mana ?

0 Komentar