Rohayati dan Abraham Yakin Hendra akan Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Cirebon

Hendra calon sekda kabupaten cirebon
Hendra Nirmala kandidat kuat Sekda Kabupaten Cirebon. foto: istimewa-radar cirebon.
0 Komentar

Seperti diketahui, pada 15 Juli 2025, Imron mencopot Hilmy Riva’I dari posisi sekda dan digeser menjadi Kepala DPMPTSP. Kursi sekda dikosongkan. Saat ini Inspektur Iyan Ediyana jadi Plt dan sedang diusulkan ke provinsi untuk menjadi Pj Sekda.

Sementara itu, Bupati Drs H Imron MAg mengatakan siapa saja yang sudah memenuhi syarat bisa mengisi kursi sekda. Imron mengaku tidak punya jagoan untuk jadi sekda. “Siapa saja boleh jadi sekda. Pejabat yang minat jadi sekda silakan daftar kalau sudah dibuka. Nanti kita koordinasikan dulu. Kita ingin secepatnya dilaksanakan (seleksi sekda, red),” kata Imron, Rabu (16/7/2025).

Imron tak menyebut nama. Ia hanya mengungkapkan kriteria sekda. Yakni harus bisa menjadi motor penggerak pemerintahan. “Harus jadi motor di pemerintahan dan tanggap dengan semua permasalahan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:Hendra Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Cirebon, Simak Kata Bupati ImronSudah Tak Jadi Sekda, FKIC Yakin Hilmy Mampu Dongkrak Investasi di Kabupaten Cirebon

Sekda yang merupakan PNS tertinggi, sambung Imron, mempunyai peran yang cukup vital. “Intinya harus bisa memenjerial pemerintahan dengan baik karena sekda itu dapurnya pemerintah, sehingga sangat vital perannya,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon Ade Nugroho Yulianto SSTP mengatakan masa jabatan Plt hanya berlangsung tiga sampai empat hari. Saat ini, pihaknya sedang mengajukan usulan ke Pemprov Jabar agar status Plt berubah menjadi Pj Sekda. “Untuk Pj nanti tetap dipegang Pak Iyan Ediyana yang saat ini menjabat Plt sekaligus Inspektur,” kata Ade Nugroho kepada Radar Cirebon, Rabu (16/7/2025).

Menurutnya, posisi Pj Sekda juga tidak berlangsung lama. Paling lama satu hingga dua bulan. Sambil menunggu proses pengisian sekda definitif. Pria yang akrab disapa Anug itu mengatakan ada dua opsi yang akan diambil dalam pengisian sekda. Yakni open bidding atau manajemen talenta.

“Sampai sekarang kami masih menunggu instruksi langsung dari Pak Bupati, karena yang usernya adalah beliau. Ketika bupati perintah, kami laksanakan. Namun, sejauh ini belum ada perintah, apakah akan menggunakan open bidding atau manajemen talenta,” kata Anug.

Ia menjelaskan, kedua mekanisme tersebut memiliki perbedaan mendasar. Pada sistem open bidding, pengusulan dilakukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan harus mendapat rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

0 Komentar