Walikota Cirebon Tetapkan Dewan Pengawas RSD Gunung Jati, Ini Nama-namanya

dewas rsd gunung jati
Walikota Cirebon Effendi Edo saat Rapat Paripurna DPRD, Kamis (17/7/2025). Usai agenda di DPRD, Effendi Edo membenarkan sudah terbentuk atau sudah ada penetapan Dewas RSD Gunung Jati masa bakti 2025-2030. Foto: pemkot cirebon-radar cirebon. 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Dewan Pengawas Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (Dewas RSDGJ) periode 2020-2025 sudah berakhir. Kini, sudah ada Dewas RSDGJ periode 2025-2030. Penetapan terbaru, tertuang melalui Keputusan Walikota Cirebon, 11 Juli 2025, melalui tanda tangan elektronik.

SK Walikota Cirebon Nomor 34/2025 tentang Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon masa bakti tahun 2025-2030 itu juga sudah beredar. Adapun susunan Dewas RSDGJ masa bakti 2025-2030 adalah Sutikno AP selaku ketua. Sutikno adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon.

Berikutnya, Anggota Dewas RSDGJ adalah Kepala Dinas Kesehatan dr Siti Maria Listiawaty, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daearah (BPKPD) Mastara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Agus Herdyana, dan dr Herry Nurhendriyana MKM dari kalangan profesional. Sedangkan sekretaris dijabat Kabag Hukum Ferry Junaedi SH.

Baca Juga:Hendra Kandidat Kuat Sekda Kabupaten Cirebon, Simak Kata Bupati ImronSudah Tak Jadi Sekda, FKIC Yakin Hilmy Mampu Dongkrak Investasi di Kabupaten Cirebon

Walikota Cirebon Effendi Edo membenarkan Dewas RSDGJ yang baru saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025). Meski demikian, walikota tak menjelaskan panjang lebar mengenai dewas yang baru tersebut. “Wis (sudah),” singkat Edo.

Terpisah, Sekda Agus Mulyadi juga membenarkan tentang susuan Dewas RSDGJ yang baru. “Sudah ada usulan pencalonannya, (tapi) saya belum lihat lagi prosesnya. Kayaknya sudah selesai juga,” kata Gus Mul- sapaan akrab Agus Mulyadi.

Secara kelembagaan, kata Gus Mul, dalam dewas itu ada Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai ketua, dan anggota adalah Kepala BPKPD, Kepala Dinkes, Kepala Bapelitbangda, dan dr Heri Nurhendriyana dari profesional.

Gus Mul menjelaskan, unsur profesional merupakan usulan RSD Gunung Jati dan tak ada proses seleksi. Ia mengatakan alasan tak ada proses seleksi karena yang tahu persis adalah pihak rumah sakit. “Jadi sifatnya usulan dari masyarakat. Yang memahami rumah sakit yang mengusulkan. Kayaknya sudah ditandatangani walikota secara elektronik,” pungkasnya. (abd)

0 Komentar