RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon guna memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.
Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Jumat (18/7).
Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman mengatakan, MoU tersebut melibatkan para kepala desa (kuwu) dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Beber, Talun, Greged, Plered, dan Kedawung.
Baca Juga:Bahas Kendala Pengajuan Dana Desa, Komisi I DPRD Cirebon Terima Audiensi Masyaraket Desa Setu Kulon Dana BOS di Cirebon Dinilai Rawan Penyimpangan, Desak Audit Menyeluruh
“Hari ini kita sudah melakukan MoU antara Kejaksaan dan para kuwu di lima kecamatan. Alhamdulillah ini hari kedua pelaksanaan. Kami berterima kasih kepada pihak Kejaksaan yang sudah bersedia mendampingi para kuwu,” ujar wakil bupati yang akrab disapa Jigus itu.
Diharapkannya, kerja sama ini dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, terutama dalam aspek administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
“Setelah MoU ini, kami harap para kuwu di Kabupaten Cirebon bisa lebih tertib dalam administrasi dan lebih transparan dalam merealisasikan kegiatan desa,” ujarnya.
Menurut Jigus, regulasi mengenai transparansi anggaran desa sebenarnya sudah ada dan dijalankan. Desa-desa juga telah diwajibkan memasang spanduk informasi anggaran publik.
“Transparansi ini penting agar masyarakat memahami sumber dan penggunaan dana desa yang jumlahnya bisa berbeda-beda. Informasi itu tidak hanya dipublikasikan di balai desa, tapi juga harus disampaikan dalam kegiatan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Dr Yudhi Kurniawan mengatakan, penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Kegiatan ini adalah penandatanganan kerja sama di lima kecamatan yang kedua kalinya. Tujuannya untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa,” katanya.
Baca Juga:Tarif Parkir Stadion Watubelah Pungli Dishub Kabupaten Cirebon: Tidak Ada Izin Resmi!Sudah Diberi Rp14 Miliar, Bank Cirebon Masih Butuh Suntikan Modal Rp36 Miliar
Ditegaskan Yudhi, meskipun sudah ada MoU, kejaksaan tetap akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
“Kalau masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan prosedur. Baik itu pelanggaran administrasi maupun pidana, semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudhi. (den)