Warga Pringgacala Indramayu Protes Aktivitas Truk Pengangkut Tanah Bikin Jalan Rusak, Begini Respons Camat Kar

warga pringgacala
UNJUK RASA: Puluhan warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu merasa geram dengan lalu-lalang truk pengangkut tanah yang dinilai merusak jalan. FOTO: ISTIMEWA/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Warga Desa Pringgacala, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, ramai-ramai menyuarakan protes terhadap aktivitas truk pengangkut tanah yang melintas di wilayah mereka. Aktivitas tersebut dinilai merusak jalan desa dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga juga mempertanyakan legalitas tanah yang diangkut, dengan dugaan bahwa tanah tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Menanggapi hal ini, Camat Karangampel, Roshadian Purnama, memberikan klarifikasi terkait status tanah yang dimaksud. Menurutnya, tanah tersebut bukan milik PU, melainkan merupakan tanah negara bebas yang dulunya merupakan bekas aliran sungai.

“Itu bukan tanah PU, ya! Jadi, tanah negara bebas. Dulunya bekas kali zaman dulu banget. Tanah itu selama bertahun-tahun dikuasai desa atau kuwu yang menjabat, disewa-sewakan, dan sebagainya,” ujar Roshadian, Kamis 17 Juli 2025.

Baca Juga:Serapan Anggaran Jabar di Bawah KDM Disentil Mendagri, DPRD: Ini Jadi Peringatan Dini untuk Pemprov!Kenal Pamit Kapolres Indramayu, Kapolres Baru Janjikan Kamtibmas Meningkat

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah tersebut muncul dari aspirasi warga yang menginginkan perluasan area pemakaman desa. Atas dasar musyawarah, pemerintah desa melalui kuwu berinisiatif mengurug tanah agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pekuburan.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dari lahan tersebut bahkan sudah dikuasai secara individu alias dijual, bahkan ada yang sudah bersertifikat. Sementara lahan yang belum dimiliki secara pribadi, rencananya akan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

“Kemudian uang hasil penjualan itu akan digunakan untuk membeli lahan tambahan pekuburan. Ini sudah dituangkan dalam berita acara musyawarah desa, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Namun, Roshadian mengakui adanya dinamika di lapangan. “Peristiwa itu ya biasa, ada pro dan kontra. Isunya berkembang. Jadi saya minta aktivitas pengurugan dihentikan dulu sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Dikatakan Roshadian, pihak Pemerintah Kecamatan Karangampel meminta agar aktivitas pengurugan tanah dihentikan untuk sementara waktu. Hal itu untuk memperbaiki kesalahpahaman yang terjadi di tengah masyarakat.

“Langkah saya selanjutnya, saya minta ke kuwu untuk bangun komunikasi lagi dengan para pihak agar tidak terjadi salah paham. Kegiatan pengurugan sementara dihentikan dulu demi menjaga kondusivitas,” tutup Roshadian. (han)

0 Komentar