Menurutnya, perjadin akan selamanya ada. Yang tidak boleh itu ketika ada perjadin fiktif. “Anggota Dewan kan digaji, salah satu pekerjaannya studi banding,” tuturnya.
Setiap kunjungan yang dilakukan DPRD, sambungnya, beda-beda. Ada yang berangkat dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Pansus Raperda. Disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Dan, rata-rata SPj yang masuk itu seminggu sekali. “Seminggu sekali itu pasti ada. Tapi tidak nginep. Kalau yang sifatnya menginap tiga hari itu sebulan sekali,” katanya.
Wawan menambahkan, saat ini alokasi anggaran perjadin sekali jalan untuk semua yang ikut kunjungan kerja dalam pulau Rp200 juta-hingga Rp300 juta selama tiga hari. Sementara luar pulau untuk semua yang ikut kunker, di angka Rp800 juta selama empat hari. “Tapi kan sekarang yang luar pulau sudah tidak ada, karena efensien itu. Jadi perjadin anggota dewan itu adanya di dalam pulau,” tandasnya. (den/sam)