Kabar Kembira!Tunjangan 136 Guru Agama Non-ASN di Cirebon Naik Jadi Rp2 Juta, Cair Akhir Juli

Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
KABAR GEMBIRA: Kasi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, HM Ikhlas menjelaskan terkait rencana kenaikan tunjangan bagi guru agama non-ASN bukan inpassing, kemarin. FOTO: KHOIRUL ANWARUDIN/RADARCIREBON.ID
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Kabar gembira datang bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon.

Pemerintah resmi menaikkan tunjangan profesi guru non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tak hanya itu, selisih tunjangan sejak Januari 2025 juga akan dirapel dan dibayarkan sekaligus.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Baca Juga:Sekolah Swasta di Indramayu Krisis Siswa Baru, Bahkan Ada yang Sampai Tidak Dapat SiswaPrabowo Resmikan 80.081 Koperasi Desa Merah Putih, Putus Mata Rantai Tengkulak

Kasi Pendidikan Agama Islam (Pais) Kementerian Agama Kabupaten Cirebon, HM Ikhlas menjelaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN, khususnya guru agama yang selama ini terus berkontribusi di dunia pendidikan.

Menurutnya, sebanyak 136 guru PAI non-PNS di Kabupaten Cirebon yang berada di bawah binaan Kementerian Agama akan menerima manfaat dari kenaikan tunjangan tersebut.

Guru-guru ini umumnya diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun pemerintah daerah setempat.

“Guru yang mendapatkan tunjangan ini harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu. Pemenuhan beban ini juga bisa dihitung dari pelatihan Tuntas Baca Alquran (TBQ) dengan batas maksimal 6 jam tatap muka,” jelas Ikhlas.

Terkait pencairan, Ikhlas menyebut, prosesnya kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir Juli 2025. “Pencairan dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Kami di tingkat kabupaten hanya menyerahkan nama-nama guru yang telah memenuhi kualifikasi,” ujarnya. (awr)

0 Komentar