Dua Nama Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas LPPL Kuningan Periode 2025–2030

Agus panther/radar kuningan 
KANTOR BARU: Inilah tempat Muhammad Agung Diponegoro SIKom MIKom dan Elit Nurlitasari SH, segera bekerja sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030 telah resmi berakhir. Melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 500.12.4/KPTS.753-Diskominfo/2025, dua nama akhirnya ditetapkan sebagai anggota Dewan Pengawas.

Kedua sosok tersebut adalah Muhammad Agung Diponegoro SIKom MIKom yang mewakili unsur praktisi, dan Elit Nurlitasari SH dari unsur masyarakat. Penetapan ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor: 500.12.3/16/Timsel-DP yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Beni Prihayatno SSos MSi pada 18 Juli 2025.

Ketua Timsel Beni Prihayatno menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara bertahap dan transparan, dimulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:Musala Baru Hadir di Pendopo Kuningan, Dibangun Tanpa Sentuhan Dana APBDPerubahan APBD Kuningan 2025, Belanja Daerah Alami Kenaikan Rp80,51 Miliar

“Tercatat ada delapan orang yang mendaftar, masing-masing empat dari unsur praktisi dan empat dari unsur masyarakat. Setelah seleksi administrasi, tujuh orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan UKK,” ungkap Beni Prihayatno, kemarin (22/7).

Dari hasil uji tersebut, enam peserta dinyatakan layak menjadi calon Dewas LPPL. Namun sesuai ketentuan, hanya dua orang yang ditetapkan oleh bupati untuk menduduki jabatan Dewas LPPL periode lima tahun mendatang.

Pihaknya berharap, dengan terpilihnya dua nama ini, LPPL Kabupaten Kuningan dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai media penyiaran lokal yang memberikan pelayanan informasi publik, mendukung program pemerintah daerah, serta menghadirkan hiburan sehat dan edukatif.

“LPPL dituntut untuk terus berinovasi dalam penyampaian informasi, memanfaatkan teknologi digital, dan menjalin komunikasi dua arah dengan masyarakat. Dengan begitu, keberadaannya benar-benar memberi manfaat nyata bagi publik, khususnya di tingkat lokal,” tutupnya. (ags)

0 Komentar