Forkomades Audiensi dengan Komisi I DPRD Cirebon, Soroti Pengelolaan BUMDes Gombang 

Forkomades melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon
SAMPAIKAN ASPIRASI: Warga Desa Gombang yang tergabung dalam Forkomades melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (23/7). FOTO : SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON 
0 Komentar

RADARCIREBON.ID -Belasan warga Desa Gombang Kecamatan Plumbon mempertanyakan legalitas pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Maju Jaya Mandiri.

Melalui Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (Forkomades), mereka menyampaikan keresahan tersebut saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (23/7).

Dalam pertemuan tersebut, warga menyoroti dugaan sejumlah kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan BUMDes, termasuk rekrutmen pengurus, penyertaan modal, hingga ketidakjelasan laporan keuangan atas penyertaan modal desa.

Baca Juga:80.000 Koperasi Merah Putih Resmi DiluncurkanJob Fair di Kota Cirebon Digelar Hari Ini, Ribuan Pencaker Sudah Daftar

Koordinator Forkomades, Asep Maulana Hasanudin mengungkapkan, ada banyak hal yang menjadi sorotan.

Mulai dari keabsahan pembentukan BUMDes, mekanisme pengangkatan direktur dan pegawai, hingga ketidakjelasan laporan keuangan atas dana yang telah disuntikkan pemerintah desa.

“Komisi I memang hanya memfasilitasi pembahasan soal BUMDes. Tapi sebetulnya ada masalah lain seperti penyertaan modal serta lelang tanah titisara dan bengkok,” ujar Asep kepada Radar Cirebon, usai audiensi.

Ia menilai proses rekrutmen jajaran pengurus BUMDes tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.

Asep menjelaskan, tahun 2021 pemerintah desa menyuntikkan modal awal sebesar Rp50 juta dari dana desa.

Namun pada 2024 kembali dikucurkan tambahan modal senilai Rp100 juta, meski laporan pertanggungjawaban atas dana sebelumnya belum jelas.

“Penyertaan berikutnya seharusnya menunggu pertanggungjawaban atas dana sebelumnya. Kalau memang ada kerugian, harus dibuktikan secara ilmiah dan berbasis data, bukan hanya klaim sepihak,” ucapnya.

Baca Juga:Wali Murid SMPN 5 Kota Cirebon Curhat di Medsos Terkait Biaya Seragam Sekolah yang Bernilai Jutaan RupiaDPUTR Kota Cirebon Normalisasi Sungai dan Kali, Segini Jumlahnya!

Ia juga membantah klaim kepala desa Gombang yang menyatakan dana Rp50 juta tersebut telah diaudit oleh Inspektorat.

Menurut Asep, pihak Inspektorat menyebut audit yang dilakukan bersifat umum terhadap keuangan desa, bukan audit khusus terhadap BUMDes. “Artinya, pengakuan bahwa sudah diaudit itu tidak berdasar,” tandasnya.

Berdasarkan pengakuan dari pihak desa sendiri, total penyertaan modal yang sudah digelontorkan sejak awal mencapai Rp150 juta.

Namun warga menilai proses ini dilakukan tanpa memahami regulasi, terutama terkait kewajiban transparansi dan pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, Forkomades juga menyoroti tidak aktifnya rekening BUMDes, yang memunculkan kecurigaan bahwa dana tidak dikelola melalui jalur resmi.

“Kalau rekeningnya mati, bagaimana pengelolaan keuangannya? Harusnya ada mutasi, rekening koran yang bisa diaudit,” jelasnya.

0 Komentar