Pertemuan BMPS Wilayah III Cirebon Bahas Dampak Kebijakan KDM terhadap Sekolah Swasta

ist
H Ajat Jatnika Ketua BMPS Kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Para pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) dari Wilayah III Cirebon berkumpul di Gedung Perguruan Budi Bhakti, yang berlokasi di Perumahan Lingga Asri, Cijoho, Kuningan, Selasa (22/7/2025).

Forum ini turut dihadiri oleh Tim Advokasi BMPS Jawa Barat serta tokoh-tokoh penting seperti Ketua BMPS Kuningan H Ajat Jatnika, dan Ketua BMPS Kota Cirebon H Abu Malik.

Diskusi dalam pertemuan tersebut berfokus pada kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / Kang Dedi Mulyadi (KDM) terkait penambahan kuota siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini dipandang membawa dampak besar terhadap eksistensi sekolah swasta di daerah.

Baca Juga:Kuningan Peringkat 2 PPD Jabar 2025, Bupati: Ini Hasil Sinergi di Tengah KeterbatasanDua Nama Resmi Ditunjuk Jadi Dewan Pengawas LPPL Kuningan Periode 2025–2030

Ketua BMPS Kuningan H Ajat Jatnika, menyatakan bahwa peraturan baru yang mewajibkan sekolah negeri menerima 50 siswa per kelas secara langsung menyebabkan penurunan jumlah pendaftar ke sekolah swasta, baik di jenjang SMA maupun SMK, pada tahun ajaran 2025/2026.

“Sekolah swasta mengalami penurunan jumlah siswa hingga lebih dari 50 persen. Kebijakan ini menempatkan sekolah negeri sebagai pilihan utama karena dianggap lebih menarik bagi masyarakat,” jelasnya.

Ia menyoroti bahwa sekolah negeri kemungkinan akan menghadapi kendala sarana dan prasarana akibat penambahan kapasitas tersebut. Ruang kelas yang terbatas, tantangan dalam proses belajar mengajar, serta beban kerja guru menjadi perhatian utama. Hal ini bisa berdampak pada kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Ajat juga menekankan bahwa banyak sekolah swasta sudah memiliki infrastruktur lengkap hasil bantuan dari pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten, yang kini terancam tidak termanfaatkan. Ia menyarankan agar siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri seharusnya disalurkan ke sekolah swasta yang sudah siap secara fasilitas.

“Kalau sekolah negeri bisa gratis tanpa pungutan, maka mengapa tidak memungkinkan sekolah swasta diperlakukan serupa? Kami sudah memiliki bangunan dan perlengkapan. Seharusnya tidak perlu ada pembangunan baru, cukup manfaatkan yang ada,” tegasnya.

Ia pun berharap agar kebijakan ini bersifat sementara dan tidak berlanjut di tahun-tahun mendatang. Ia meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi mengevaluasi kembali kebijakan tersebut demi menjaga keberlangsungan pendidikan swasta yang telah lama berkontribusi bagi masyarakat. (ags)

0 Komentar