RADARCIREBON.ID- Struktural SMAN 7 Cirebon dirotasi. Pasca dugaan kasus pemotongan dana PIP ditangani oleh penegak hukum.
“(Rotasi, red) merupakan arahan dari KCD Wilayah X Jabar. Dari wakasek, staf, pembina, sekitar 90 persen berubah total,” tutur Wakasek Humas SMAN 7 Cirebon M Nazarudin Akbar kepada Radar Cirebon, Rabu (23/7/2025).
Namun diluruskan, mereka yang turun jabatan, bukan berarti terlibat dalam kasus dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sekadar penyegaran dan memberikan kepercayaan untuk menempati posisi baru. Rotasi ini, imbuh dia, juga tak dipungkiri diharapkan bisa mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap SMAN 7 Cirebon. Akibat dari dugaan pencatutan uang PIP ratusan siswa di sekolah tersebut.
Baca Juga:Setuju Merger Tiga BUMD Kota Cirebon, Sugianto: Dimodali Terus tanpa Sumbang PAD, Buat Apa? Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PIP. Salah Satunya Kepala SMAN 7 Cirebon
Guru Bahasa Sunda yang akrab disapa Marcel itu menambahkan, bahwa tak ada rapat internal pasca penetapan tersangka terhadap Kepsek, Wakasek, dan Stafnya. Yang diumumkan Kejari Kota Cirebon pada Selasa malam (22/7/2025).
Pantauan pada Rabu (23/7/2025), kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan normal. Termasuk melaksanakan peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di halaman lapangan sekolah setempat kemarin pagi. Penetapan tersangka tidak berimbas langsung kepada civitas di sekolah.
Bagian Kesiswaan, kata Marcel, juga telah menyiapkan guru pengganti. Sebab, 2 dari 3 yang menjadi tersangka di SMAN 7 Cirebon, merupakan guru Bahasa Inggris dan Bimbingan Konseling (BK). “Kita sudah siapkan guru pengimpal atau pengganti, barangkali nanti ada proses hukum lanjutan atau bagaimana; jangan sampai kelasnya kosong,” jelas Marcel.
Guru pengganti diambil dari guru yang telah mengajar di sekolah tersebut. Ya, sekadar menambah jam belajar guru yang lain –sesuai mapel. Kemungkinan besar, lebih dari 2 guru pengganti. Dilakukan untuk mengantisipasi kendala yang akan dihadapi mereka yang sedang menjalani proses hukum. Seperti, berubahnya status dari tahanan kota menjadi tahanan rutan.
Hingga sekarang, kata Marcel, tiga orang dari SMAN 7 yang telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, masih bertugas seperti biasa. Baik sebagai kepsek atau guru. Namun diakui, komunikasi dengan 3 tersangka yang masih bertugas ini, menjadi lebih terbatas. Karena menjaga stabilitas emosional maupun dampak psikologis atas status tersangka tersebut.