Struktural SMAN 7 Cirebon Dirotasi, Siapkan Pengganti Guru yang Diproses Hukum

kasus dana pip sman 7 cirebon
Sejumlah perubahan terjadi di SMAN 7 Cirebon menyusul kasus dana PIP ditangani penegak hukum. Foto: ade gustiana-radar cirebon.
0 Komentar

Meski secara prosedural, pimpinan tertinggi SMAN 7 Cirebon masih dijabat oleh tersangka inisial I sebagai kepala sekolah. “Saya selaku humas, banyak tamu yang datang tapi saya tidak bisa langsung mengakomodir. Karena saya belum bisa ngobrol dengan atasan langsung, jadi belum bisa memutuskan. Kondisinya lagi seperti ini. Jadi, sekadar handel hal-hal yang menjadi kewajiban di sekolah saja,” katanya.

Namun meski begitu, imbuh Marcel, koordinasi yang membutuhkan persetujuan, bisa dialihkan atau dilakukan dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Jabar. Jadi, Ttak sepenuhnya kehilangan arah akibat pucuk pimpinan sedang menjalani proses hukum yang serius.

STATUS NON AKTIF

Sementara itu, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Jawa Barat langsung bersurat ke Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Hal itu diungkapkan oleh Kasubag TU KCD Wilayah X Jawa Barat Abdul Fatah, Rabu (23/7/2025).

Baca Juga:Setuju Merger Tiga BUMD Kota Cirebon, Sugianto: Dimodali Terus tanpa Sumbang PAD, Buat Apa? Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PIP. Salah Satunya Kepala SMAN 7 Cirebon

“Status tersangka, surat dari kejaksaan baru diterima hari ini (kemarin, red). Kami sudah melaporkan kondisi ini dan masih menunggu arahan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” kata Abdul Fatah kepada Radar Cirebon.

Ia menjelaskan, kepsek dan guru yang telah ditetapkan jadi tersangka, saat ini posisinya non aktif. Artinya, setiap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, masih harus dilakukan. Seperti tandatangan dan lainnya.

“Secara kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan, misalkan seperti kepala sekolah harus ada yang ditandatangani atau apa, itu beliau harus laksanakan. Namun secara praktis melaksanakan tugas, ya tidak. Karena sekarang sudah tidak stand by di sekolah, yang berarti non aktif,” ucapnya.

Terkait apakah ada pemecatan, kata Fatah, itu urusan BKPSDM Provinsi Jawa Barat. Fatah juga mengaku sudah menghubungi wakasek guna memastikan KBM di SMAN 7 tetap jalan. “Kita belum lakukan pergantian langsung, masih menunggu arahan dari provinsi. Untuk sementara, kalau seperti ini PLt dulu yang menjabat kepala sekolah,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon. Satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah I yang menjabat Kepala SMAN 7 Cirebon.

0 Komentar