Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah T selaku Wakil Kepala Sekolah SMAN 7, R selaku Staf Kesiswaan dan juga guru SMAN 7, dan RN yang berasal dari pihak eksternal.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dana PIP aspirasi yang diterima SMAN 7 Cirebon sebesar Rp955,8 juta, diperuntukkan bagi sekitar 500 siswa. “Sejak awal, para tersangka telah melakukan kesepakatan untuk melakukan pemotongan dana,” ujar Slamet dalam konferensi pers pada Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam praktiknya, lanjut Slamet, terjadi pemotongan dana sebesar Rp467 juta yang dilakukan oleh para tersangka. Namun demikian, penyidik Kejari Kota Cirebon berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp368 juta.
Baca Juga:Setuju Merger Tiga BUMD Kota Cirebon, Sugianto: Dimodali Terus tanpa Sumbang PAD, Buat Apa? Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus PIP. Salah Satunya Kepala SMAN 7 Cirebon
Penyidik juga menemukan bahwa dana PIP yang dikelola oleh pihak sekolah diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Slamet tidak menutup peluang tersebut karena penyidikan masih berlangsung dan terus dikembangkan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (ade/cep/rdh)