RADARCIREBON.ID – Untuk memastikan penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Indramayu berjalan lancar, Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama Perum Bulog Cabang Indramayu meninjau pelaksanaan distribusi bantuan di Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, Kamis (24/7). Bupati Lucky menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto atas kembali digulirkannya program bantuan pangan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya di Kabupaten Indramayu.
“Penyalurannya berjalan lancar. Penerimanya juga benar-benar warga yang membutuhkan. Bantuan ini disalurkan untuk dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli. Data penerima berasal dari Kementerian Sosial,” ujar Lucky.
Sementara itu, Kepala Bulog Cabang Indramayu, Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa bantuan pangan mulai disalurkan sejak 16 Juli 2025 dan hingga kini masih berlangsung. Penyaluran dilakukan terpusat di kantor desa setempat.
Baca Juga:Semringah, Ratusan Warga Desa Bulak Lor Indramayu Terima Bantuan Pangan, Segini JumlahnyaSaptono Mundur dari Jabatan Ketua PBI Kota Cirebon, Fokus ke Keluarga dan Pekerjaan
Di Desa Sudimampir sendiri, terdapat 877 Penerima Bantuan Pangan (PBP). Adapun total PBP di Kabupaten Indramayu mencapai 209.619 orang. Masing-masing penerima mendapatkan 20 kilogram beras, dengan total distribusi mencapai 4.192.380 kilogram.
“Bulog hanya bertugas menyalurkan. Data penerima berasal dari data terpadu Kementerian Sosial yang telah diverifikasi oleh pemerintah pusat,” jelas Sri.
Dalam proses penyalurannya, Bulog bersinergi dengan Pemerintah Daerah Indramayu, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah desa di seluruh wilayah kabupaten. Mereka juga turut memberikan informasi terkait alasan PBP tidak mendapatkan bantuan dan prosedur penunjukan penerima pengganti.
“Jika PBP meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, alamat tidak ditemukan, atau menolak bantuan karena sudah mampu (termasuk ASN, TNI, Polri, dan perangkat daerah), maka bantuannya bisa dialihkan kepada penerima pengganti. Namun, penggantian harus atas persetujuan Kades atau Kuasa Unit Usaha (KUU),” jelasnya.
Untuk calon pengganti, prioritas pertama adalah anggota keluarga yang masih satu KK, terutama ahli waris jika PBP meninggal dunia. Jika tidak tersedia, pengganti bisa berasal dari kategori berikut: kepala rumah tangga perempuan miskin, penyandang disabilitas, pengangguran, lansia tunggal, atau keluarga miskin lain yang belum pernah menerima bantuan—selama mereka tercatat dalam desil 1 data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Penggantian harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani aparat desa, serta Berita Acara Serah Terima (BAST) pengganti. PBP yang mengambil beras wajib membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi KK—terutama jika masih dalam satu KK dengan PBP sebelumnya,” tambah Sri. (oni)