RADARCIREBON.ID -Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri menetapkan tahun 2027 sebagai waktu pelaksanaan penuh penindakan terhadap kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) di seluruh Indonesia.
Langkah ini bagian komitmen bersama antar kementerian dan lembaga dalam mendukung rencana aksi penanganan ODOL. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional.
Rencana ini ditargetkan rampung pada akhir 2026, sebagai pijakan menuju Indonesia Zero ODOL di tahun berikutnya.
Baca Juga:UNU Gelar Kuliah Umum TerbatasBakal Panggil Kepala Disdik, DPRD Soroti Biaya Seragam, di SMP Negeri 5 Rp2.255.000
Selain itu, pemerintah juga tengah membangun narasi tunggal lintas kementerian/lembaga bersama asosiasi transportasi guna menyatukan langkah menuju target Zero ODOL 2027.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon memastikan siap mendukung dan melaksanakan arahan pusat tersebut.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Cirebon, Mida Aftiani SPsi menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan persiapan menuju penegakan penuh Zero ODOL di wilayahnya.
“Zero ODOL akan mulai ditegakkan pada 2027, sesuai arahan Korlantas dan Dirjen Perhubungan Darat. Kami siap menjalankan kebijakan ini,” ujar Mida, kepada Radar Cirebon, kemarin.
Menurut Mida, penerapan Zero ODOL sangat penting untuk menjaga keselamatan lalu lintas, meminimalisir kerusakan jalan, dan memastikan distribusi logistik berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
Ia menambahkan, kedepan Dishub Kabupaten Cirebon juga akan melakukan sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut dengan para pelaku usaha dan sopir angkutan barang, agar tidak ada lagi pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan.
“Kami juga akan intens berkoordinasi dengan instansi terkait agar penerapan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak memberatkan para pengemudi maupun pelaku usaha,” pungkasnya. (sam)