Berikutnya adalah Sundari Meina Shinta selaku Notaris, Soedjoko Bin Soekendra selaku Wiraswasta, Yeti Rusyati selaku Ibu Rumah Tangga, Sri Rezeki selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akhmad Sugianto yang merupakan Pensiunan, Hevy Haviyanti selaku Ibu Rumah Tangga, Dedi Selamet merupakan Karyawan Swasta.
Berikutnya adalah Debby Puspita Ariestya selaku Pejabat Pembuat Akta Tana, Suyati merupakan Karyawan Swasta, Panji Haidwiguno merupakan Wiraswasta, dan Leni Djamaludin sebagai Ibu Rumah Tangga.
KPK sendiri melakukan pendalaman pada kasus CSR BI dengan mencari barang bukti dari sejumlah tempat, termasuk rumah anggota DPR RI dari Nasdem, Satori di Cirebon, dan rumah anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan di Tangerang Selatan.
Baca Juga:Pelayanan Kesehatan Gratis PDIP, Komitmen Hadir Bukan Hanya Saat PemiluPertemuan BMPS Wilayah III Cirebon Bahas Dampak Kebijakan KDM terhadap Sekolah Swasta
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menemukan dan menyita barang bukti yang diduga terkait dengan perkara. Ketika itu, periode Februari 2025, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tim penyidik mendapatkan beberapa temuan dana CSR BI tidak dipakai sesuai peruntukannya.
Sebelum menggeledah rumah Satori dan Heri Gunawan, KPK pada Senin, 16 Desember 2024, telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BI di Jakarta. Lalu pada 19 Desember 2024, KPK melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat OJK di Jakarta. Dari kedua tempat itu, KPK menyita barang bukti elektronik dan beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara CSR tersebut. (awr/rc)