RADARCIREBON.ID – Kebijakan pendidikan terbaru yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi atau KDM), menuai sorotan tajam dari kalangan pendidikan. Khususnya dari pihak sekolah swasta dan pesantren.
Sejak menjabat pada 20 Februari 2025, Dedi menerapkan sejumlah perubahan dalam sistem penerimaan siswa baru. Termasuk menaikkan kapasitas siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri.
Dalam aturan baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA negeri, jumlah siswa per rombel dinaikkan dari sebelumnya 36-40 siswa menjadi 50 siswa. Kebijakan ini disebut-sebut membawa dampak signifikan terhadap eksistensi sekolah swasta di Jawa Barat.
Baca Juga:Saptono Mundur dari Jabatan Ketua PBI Kota Cirebon, Fokus ke Keluarga dan PekerjaanPesan Tegas Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Jangan Lupakan Rakyat, Kalian Tiang Republik!
KH Amani Luthfi, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdlatul Mubtadiin Al-Islami, Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, mengungkapkan keprihatinannya. Ia meminta agar Gubernur Dedi meninjau kembali kebijakan tersebut.
“Di dunia pesantren, kami menyarankan agar Kang Dedi Mulyadi menelaah ulang kebijakan ini, baik yang berbentuk pergub maupun perda. Negeri ini memang bernama Indonesia, tapi dibangun juga oleh lembaga-lembaga swasta yang non negeri,” ujar KH Amani saat ditemui pada Kamis, 24 Juli 2025.
Menurutnya, kebijakan penambahan jumlah siswa per rombel di sekolah negeri berdampak buruk bagi kelangsungan sekolah swasta, yang jumlahnya cukup banyak di Jawa Barat.
“Jumlah penduduk tidak naik signifikan, tapi ketika sekolah negeri menambah kapasitas rombel menjadi 50 siswa, maka ini menggerus potensi murid untuk sekolah swasta,” ungkapnya.
Padahal, kata dia, meski kualitas sekolah swasta belum menyamai sekolah negeri, kontribusi swasta untuk pendidikan nasional sangat besar.
Ia pun menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi membuat sekolah swasta kehilangan siswa, terutama di wilayah yang memiliki banyak sekolah negeri.
Kebijakan ini masih menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Pemprov Jawa Barat terkait desakan untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut.
Baca Juga:APPI Sebut Rob Ganggu Iklim Pariwisata di Kabupaten IndramayuKabar Kembira!Tunjangan 136 Guru Agama Non-ASN di Cirebon Naik Jadi Rp2 Juta, Cair Akhir Juli
Sebelumnya, protes keras juga diungkapkan Forum Kepala Sekolah SMA Swata (FKSS) Indramayu. Pihak FKSS Indramayu menilai, kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak memperhatikan nasib sekolah swasta.
Kepgub Jawa Barat tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Jawa Barat, yang salah satu poinnya terkait penambahan jumlah siswa setiap rombelnya yang sesuai Permendikbudristek sebanyak 36 siswa menjadi 50 siswa sangat berdampak pada jumlah siswa yang mendaftarkan diri ke sekolah-sekolah SMA swasta. Termasuk di Kabupaten Indramayu, bahkan terdapat sekolah yang belum menerima siswa baru satu pun.