RADARCIREBON.ID-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengaku telah memberikan instruksi tegas kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk mengusut dan menindak praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan rakyat.
Instruksi tersebut disampaikan Prabowo dalam sambutannya pada peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (23/7).
“Saya sudah beri tugas pada Kapolri dan Jaksa Agung. Usut, tindak, sita! Karena ini menyangkut amanat UUD 1945 Pasal 33. Beras itu penting bagi negara. Jagung penting, minyak goreng juga penting. Ini menyangkut hajat hidup rakyat,” tegas Prabowo dalam pidatonya seperti dilansir Disway.id (Radar Cirebon Group), Kamis (24/7).
Baca Juga:Semringah, Ratusan Warga Desa Bulak Lor Indramayu Terima Bantuan Pangan, Segini JumlahnyaSaptono Mundur dari Jabatan Ketua PBI Kota Cirebon, Fokus ke Keluarga dan Pekerjaan
Ia menyoroti bahwa sektor pertanian, khususnya beras, selama ini sudah menerima subsidi dari negara berupa benih, pupuk, hingga pestisida. Dana tersebut, menurutnya, berasal dari uang rakyat.
Namun, praktik nakal berupa pengoplosan dan penggantian label beras subsidi menjadi beras premium dinilai sebagai tindak kriminal.
“Setelah digiling jadi beras, label diganti. Beras subsidi ditempeli label premium, dijual Rp5.000 sampai Rp6.000 lebih mahal. Ini pidana! Benar atau tidak?” ujar Prabowo dengan nada tinggi.
Lebih jauh, Prabowo menyebut praktik tersebut tak hanya merugikan petani dan konsumen, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahun.
“Saya dapat laporan, dalam setahun permainan ini bisa menyebabkan kerugian negara hingga Rp100 triliun. Kalau dibiarkan lima tahun, kerugian bisa mencapai Rp1.000 triliun,” tegasnya.
Ia pun menilai uang sebesar itu bisa digunakan untuk memperbaiki infrastruktur penting nasional.
“Dengan Rp1.000 triliun kita bisa perbaiki semua sekolah, rumah sakit, dan pesantren di seluruh Indonesia. Masa kita diam saja?” ujarnya geram.
Baca Juga:Pesan Tegas Prabowo ke Perwira TNI-Polri: Jangan Lupakan Rakyat, Kalian Tiang Republik!APPI Sebut Rob Ganggu Iklim Pariwisata di Kabupaten Indramayu
Prabowo menegaskan, langkah penegakan hukum ini bukan sekadar kehendak pribadi, melainkan amanat konstitusi.
“Maaf ya, ini bukan pikiran Prabowo. Ini perintah konstitusi. UUD 1945 menyatakan kekayaan alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini tidak perlu ditafsir, ini jelas,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman juga mengungkapkan bahwa 212 perusahaan beras telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka diduga terlibat dalam praktik pengoplosan dan pelanggaran takaran beras.