RADARCIREBON.ID -Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, mewajibkan seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mengumumkan dan memproses rekrutmen tenaga kerja melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon.
Kebijakan ini diambil menyusul maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang mengatasnamakan dirinya dalam proses penerimaan karyawan.
Imron mengaku kerap mendengar laporan masyarakat terkait pungli saat melamar pekerjaan di sejumlah perusahaan.
Baca Juga:Duren Si Legit di Cirebon Hadirkan Menu dan Promo Terbaru4 Desa di Cirebon Timur Kerap Terdampak Banjir Rob, DPRD Segera Komunikasi dengan BBWS hingga Kementerian
Bahkan, namanya beberapa kali dicatut oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meminta uang dari para pencari kerja.
“Saya pernah dengar keluhan seperti itu. Tapi saat saya konfirmasi ke perusahaan, mereka bilang tidak tahu-menahu. Ada juga yang mencatut nama saya, seolah-olah pungli itu untuk bupati,” ujar Imron kepada Radar Cirebon, Kamis (24/7).
Ditegaskannya, tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan pungutan terhadap masyarakat yang ingin bekerja.
“Kalau ada yang memungut biaya, apalagi melibatkan manajemen perusahaan, segera laporkan. Kita sudah punya Satgas Anti-Premanisme,” ujarnya.
Imron bersama unsur Forkopimda juga telah turun langsung ke lapangan untuk memantau proses rekrutmen di perusahaan-perusahaan, termasuk menjelang Hari Raya Idul Fitri lalu. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi yang meminta uang secara paksa kepada pencari kerja,” tambahnya.
Sebagai langkah konkret, mulai sekarang seluruh lowongan kerja (loker) wajib diumumkan dan difasilitasi oleh Disnaker.
Disnaker juga akan bekerja sama dengan kuwu dan camat setempat agar prosesnya lebih transparan dan bisa melibatkan masyarakat sekitar. “Supaya semua terbuka, dan masyarakat tidak tertipu oleh oknum,” tegasnya. (den)