RADARCIREBON.ID – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon memperketat pengawasan terhadap peredaran beras di pasar tradisional guna mencegah praktik pengoplosan beras premium.
Kepala DKP3 Kota Cirebon, Elmi Masruroh, menjelaskan bahwa beras premium seharusnya tidak mengandung beras patah (broken), tidak kotor, serta memiliki tampilan bersih dan aroma sesuai jenisnya.
“Pengoplosan biasanya dilakukan dengan mencampur beras medium ke dalam kemasan berlabel premium. Ini merugikan konsumen meskipun secara kesehatan tidak berbahaya,” ujarnya, Kamis (24/7/2025).
Baca Juga:Percepat Layanan Perizinan di Cirebon, Hilmy Evaluasi MPP hingga Tarik PBG ke DPMPTSPTelkom Dukung Digitalisasi Pemkot Cirebon lewat OCA
Meski hingga kini belum ditemukan kasus beras oplosan di Kota Cirebon, Elmi menegaskan pengawasan tetap dilakukan secara rutin bersama kepolisian.
Selain pengawasan pasar, DKP3 juga memeriksa kualitas beras bantuan dari pemerintah pusat melalui uji visual dan organoleptik.
Hasilnya, beras bantuan dinyatakan layak konsumsi.
“Beras bantuan yang disalurkan, termasuk kepada sekitar 4.000 KPM di Kelurahan Kalijaga, dalam kondisi baik dan aman dikonsumsi,” jelasnya.
Adapun beras jenis SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan) yang juga disalurkan pemerintah berfungsi untuk menjaga kestabilan harga di pasaran.
DKP3 mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras, terutama beras premium, serta segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan. (ade)