Soal Parkir, Eks Anggota DPRD Kota Cirebon Pernah Diingatkan Jangan Bangunin Macan Tidur 

parkir di kota cirebon
Salah satu titik parkir liar di Kota Cirebon. foto: dok-radar cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Mantan Anggota DPRD Kota Cirebon Drs Priatmo Adji punya pengalaman tak terlupakan saat dulu meminta pemerintah daerah memperbaiki perparkiran di Kota Cirebon.

Saat itu, kata Priatmo Adji, ia diingatkan sesama anggota DPRD untuk tidak mempersoalkan urusan parkir. Kala itu, Adji memang mengingatkan pemkot untuk serius menata parkir. Karena target retribusi parkir yang dicanangkan setiap tahunnya tak pernah tercapai.

Tahun 2009-2014, ia pernah menghitung pendapatan Kota Cirebon dari retribusi parkir diperoleh Rp12 miliar. Itu pun setelah dikurangi asuransi kesehatan dan jaminan hari tua. Tapi saat itu ia malah diingatkan sesama anggota dewan untuk tidak mempersoalkan parkir. “Rekan-rekan di dewan waktu itu mengatakan jangan bangunin macan tidur,” terang Adji kepada Radar Cirebon, Minggu (27/72025).

Baca Juga:Walikota Cirebon Ingin Kembalikan Kawasan Stadion Bima sebagai Tempat OlahragaDikelola PD Pembangunan, Aset Pemkot Cirebon Kini Terbengkalai

Ia mengatakan retribusi parkir tak tercapai disebabkan banyak titik parkir liar di bahu jalan yang dikuasai pihak-pihak tertentu. Lalu fenomena sekarang, lanjutnya, menjamurnya minimarket plus juru parkirnya. “Padahal sudah tertera parkir di minimarket gratis, tapi tetap ada saja tukang parkiri di situ. Tetap saja ada yang narik parkir,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon Iman Nur Hakim mengatakan bahwa minimarket seperti Alfamart sebenarnya tidak perlu ada jukir karena minimarket sudah membayar pajak parkir langsung ke BPKPD. Jadi konsumen minimarket sebenarnya tidak perlu lagi membayar parkir,” kata Iman.

Seperti diketahui, di Kota Cirebon, rasanya sulit menghindar dari juru parkir atau jukir. Mereka ada di mana-mana. Tapi, capaian pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi parkir meleset terus. Tiap tahun selalu tak tercapai.

Setiap tahun ada kenaikan target retribusi parkir, tapi selalu tidak tercapai. Rata-rata target tiap tahun sebesar Rp4,6 miliar.

Tahun 2021, UPT Parkir Dishub Kota Cirebon setor ke PAD sebesar Rp1,8 miliar, tahun 2022 setor PAD sebesar Rp2,3 miliar, tahun 2023 setor PAD sebesar Rp2,6 miliar, dan tahun 2024 setor PAD sebesar Rp2,7 miliar. Kemudian tahun 2025, ingin mendekati Rp3 miliar dari target RpRp4,637 miliar. (abd)

0 Komentar