RADARCIREBON.ID – Ketersediaan lahan pemakaman di Kota Cirebon semakin terbatas. Pemerintah Kota (Pemkot) tengah mengupayakan pembebasan lahan di sekitar TPU Kedung Menjangan, serta akan menertibkan bangunan liar yang berdiri di area TPU Kemlaten.
Bangunan ilegal tersebut mencakup rumah warga, tempat pengepul barang bekas, hingga warung yang berdiri di sekitar lokasi pemakaman.
Tercatat sekitar 80 unit bangunan, baik permanen maupun semi permanen, yang dinilai mempersempit area makam.
Baca Juga:Ajarkan Anak Mengenal Laut dan SDA Lebih Luas di Pantai Kejawanan CirebonAda KPK, Anak-Anak Asyik Bermain Dolanan Tradisional
“Penertiban bangunan liar di sekitar TPU Kemlaten menjadi perhatian Pak Wali. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pelaksanaannya,” ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan, kepada Radar Cirebon, kemarin.
Namun sebelum penertiban dilakukan, menurut Wandi, akan dilakukan sosialisasi dan pendataan lebih dahulu.
Pelaksanaan eksekusi belum bisa dipastikan waktunya, karena masih menunggu koordinasi lanjutan dengan pimpinan.
“Penertiban ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk unsur Forkopimda,” tambahnya.
Wandi menyatakan bahwa Pemkot Cirebon telah mengantongi sertifikat kepemilikan atas TPU Kemlaten, dengan batas lahan yang telah dikaji oleh Barang Milik Daerah (BMD).
Ia menjelaskan, salah satu alasan warga mendirikan bangunan di atas makam adalah karena makam yang sudah lama tidak diperpanjang oleh ahli waris.
Padahal, sesuai aturan, perpanjangan petak makam dilakukan setiap dua tahun. Jika tidak diperpanjang dan ahli waris tidak dapat dilacak, petak makam tersebut dapat digunakan kembali untuk pemakaman jenazah baru.
“Kalau sudah lewat dua tahun tidak diperpanjang, atau ahli waris tidak diketahui, maka petak tersebut bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Baca Juga:DKP3 Awasi Peredaran Beras Premium di Kota Cirebon, Cegah OplosanTambah Jabatan, Dinas di Kota Cirebon Bakal Punya Kabid Baru
Selain itu, praktik pemakaman dalam satu petak yang sama juga masih terjadi jika jenazah masih memiliki hubungan keluarga.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan, Pemkot Cirebon juga tengah mengkaji pembebasan lahan di wilayah selatan kota, tepatnya di sekitar TPU Kedung Menjangan.
Namun proses ini tidak mudah karena sebagian lahan tergolong dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Lahan di sekitar TPU Kedung Menjangan sedang dikaji. Kita pastikan statusnya, apakah memiliki sertifikat, bukan tanah negara, dan sebagainya,” terang Wandi.